Keterangan Photo: Adv. Parlaungan Silalahi membeberkan peristiwa dugaan penipuan yang dialami kliennya, Kamis (17/10/2024) sore. |
SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Amri, Seorang warga Kota Sibolga yang berdomisili di Jalan Rasak, Sibolga Sambas, Provinsi Sumatera Utara, melaporkan partner bisnisnya SP atas dugaan penipuan setelah dirinya menerima cek giro kosong.
Hal ini disampaikan oleh kuasa Hukumnya, Adv. Parlaungan Silalahi kepada Wartawan, usai menyambangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sibolga, Kamis (17/10/2024) sore.
"Kita melaporkan SP atas terjadinya dugaan tindak pidana, penipuan dan penggelapan yang dialami oleh klien kami sehingga mengalami kerugian sekitar Rp. 1.667.999.000," ujarnya.
Dijelaskan Parlaungan, bahwa Amri (50), pria humble (ramah.red) ini membuat pengaduan setelah usahanya untuk meminta pertanggungjawaban kepada SP secara kekeluargaan tidak lagi dihiraukan.
"Klien kami juga sudah capek, sudah jenuh untuk membuat suatu mediasi atau melakukan pendekatan yang dekat terhadap si terlapor ini sampai akhirnya kami membuat pengaduan ini," ujar Pengacara kondang ini.
Ia katakan, bahwa kejadian ini bermula dari hubungan kerjasama bisnis antara kliennya dengan terlapor untuk pembayaran sejumlah barang yang diambil pada beberapa tahun yang lalu.
"Mulai tahun 2022 sampai saat ini, tak ada etiket baik," katanya.
Secara gamblang, Parlaungan membeberkan jika cek kosong yang diberikan oleh terlapor kepada kliennya sebanyak dua kali. Kemudian ditukarkan menukarkan ke Bank Sumut cabang Sibolga, cek dinyatakan kosong.
"Nilainya yang pertama itu cek itu kalau tidak salah sekitar 250 juta yang satu lembar. Kemudian satu lembar lagi ada 350 juta. Kedua cek itu diberikan pada waktu yang berbeda yakni tertanggal 10 November 2023, kemudian tertanggal 15 Desember," ungkapnya.
Melalui pengaduan ini, kata Parlaungan, SP dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan harapan, pihak Polres Kota Sibolga dan terkhusus kepada Kapolres agar segera ditindaklanjuti," tandasnya. (*)