PT Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan Garoga

Iklan Semua Halaman

.

PT Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan Garoga

Staff Redaksi Banten
Jumat, 20 September 2024


TAPSEL | MEDIA-DPR.COM. PT Agincourt Resources (PTAR) kembali tebar puluhan ribu bibit ikan di lubuk larangan Garoga yang terletak di desa Hapesong Lama, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (20/9/2024). 


Lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra, memanfaatkan sumber daya perairan sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. 


Pada September tahun ini, pengelola Tambang Emas Martabe tersebut melepas 9.900 bibit ikan. Angka ini membuktikan adanya peningkatan sebesar 16 persen dari tahun sebelumnya dalam penyebaran bibit. Dan sepanjang tahun 2024, PT Agincourt Resources telah menebar 33.200 bibit ikan ke lubuk larangan Garoga.


General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis mengatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud konsistensi PTAR dalam menjaga ekosistem perairan terus lestari. 


Dirinya juga menyebutkan sejak tahun 2022, Perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang. Sebab, Perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.


"Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan," tutur Rahmat.


Tercatat, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, PT Agincourt Resources telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. 


Adapun jenis ikan ditebar seperti nila, ikan mas, gurami, dan jurung yang dikenal langka.


Dikatakan Rahmat, selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan di Batang Toru, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.


"Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat," ujarnya. 


Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat. 


Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.


"Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya," kata Mara Siregar.


Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.


Hal ini ditekankan oleh Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.


"Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lubuk larangan dapat tercapai secara optimal," sebutnya. 


Kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang diterima desa Garoga saat membuka lubuk larangan. Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan tersebut, Desa Garoga meraup dana Rp 25 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli satu unit ambulans. (Rossy Hutabarat)


close