Komisioner KPU Tapteng Dilaporkan PDI-Perjuangan, Buntut Penolakan Berkas MAMA

Iklan Semua Halaman

.

Komisioner KPU Tapteng Dilaporkan PDI-Perjuangan, Buntut Penolakan Berkas MAMA

Staff Redaksi Banten
Jumat, 06 September 2024
Keterangan Photo: Tim kuasa DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah saat memaparkan terkait pelaporan komisioner KPU Tapteng,Kamis (5/9/2024)



TAPTENG  | MEDIA-DPR.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, dilaporkan kepada pihak Kepolisian oleh DPC PDI Perjuangan Tapteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang. 


Adapun pelaporan tersebut merupakan buntut dari sikap dari kesewenangan KPU Tapteng saat menolak pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati, paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis yang diusung PDIP, beberapa hari yang lalu. 


Hal ini dikatakan oleh kuasa Hukum DPC  PDI Perjuangan Tapanuli Tengah, Joko Pranata Situmeang saat ditemui di rumah Tapteng Baru di Pandan, Kamis (5/9/2024).


"Kita sudah buat laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/331/VIIII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA. Dengan korban DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah. Pasal yang kita laporkan adalah, pasal 421 terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat untuk melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ungkapnya. 


Joko Situmeang mengatakan, sesuai dengan aturan yang diterapkan penyelenggara dalam proses penerimaan pendaftaran. Namun pada kenyataannya, aturan itu dilabrak sesuai kehendak bukan sesuai yang diamanatkan undang-undang.


"Kenapa pasal itu yang kita laporkan? sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 145 ayat 2, jika ada kendala pada silon sistem informasi pencalonan makan KPU harus membuat penetapan. Hingga pukul 23:58 WIB. KPU ini, komisioner ini tidak membuat penetapan," bebernya.


Ia menduga, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah terkontaminasi sebuah kepentingan diluar kepentingan Undang-Undang.


"Dipertontonkan di Tapanuli Tengah ini menurut saya kedunguan. Dugaan kami kedunguan ini, mau kode etik, mau pemecatan, mau sangsi apapun itu yang penting tunggang. Mungkin sudah punya tujuan finishing dari suatu kegiatan ini, itu dugaan kami. Makanya mau kita faktakan di kepolisian apa tujuannya," tegasnya.


Hal yang mempertegas dugaan itu, kata Joko Situmeang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapteng, sebagai lembaga pengawas memberikan saran agar menerima pendaftaran secara manual jika silon tidak dapat diakses. 


"Karena Bawaslu sudah memerintahkan tadi malam kalau silon bermasalah harus diterima secara manual. Disampaikan sama ketua DPC, di Labura itu diterima secara manual kemudian diverifikasi. Ada satu ilustrasi, apabila seorang ibu yang baru melahirkan tidak menyusui anaknya, itu juga dihukum karena dia harus melakukan itu sesuai dengan undang-undang. Itulah gambaran pasal pidana yang kita sampaikan," jelasnya. 


Senada dengan hal tersebut diatas, Famoni Gulo yang juga kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Tapteng, yang hadir pada saat pendaftaran itu menceritakan, sejak awal memasuki ruang pendaftaran, ketua KPU tidak menunjukkan sikap baik sebagai seorang penyelenggara.


"Saya juga mengantarkan kader PDI Perjuangan ke KPU Sibolga, mekanisme mereka menyabut baik, artinya kita sama-sama melihat ini kan aturan pendaftaran. Tapi semalam apa yang disampaikan ketua KPU, apa maksud tujuan kalian disini ? Ini menjadi salah satu pertanyaan bagi kami. Kenapa bisa menyampaikan perkataan seperti itu. Begitupun Ketua PAC tetap menyampaikan maksud dan tujuan datang ke kantor KPU Tapteng," timpalnya. (Rossy Hutabarat)



close