Kejatisu Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Dana BOK-JASPEL Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Kejatisu Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Dana BOK-JASPEL Tapteng

Staff Redaksi Banten
Rabu, 04 September 2024
Keterangan Foto: Mantan Kadiskes Tapteng Diamankan Pihak Kejatisu atas Tindak Pidana Korupsi BOK-JASPEL Tahun 2023.



TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka berinisial N terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, pada Selasa (2/9/2024).


Kajati Sumut Idianto, SH., MH., melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N.


"Terinformasi ke kita dari Tim bahwa pada awalnya, jelas Yos A Tarigan, Tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan," kata Yos A Tarigan, Rabu (4/9/24) pagi.


Pihaknya menyimpulkan bahwa dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023. Yang diduga kuat telah merugikan negara sebanyak delapan miliar lebih.


Sementara kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Masih kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini dirinya menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.


"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelasnya.


Masih lanjut Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Biaya BOK-Jaspel di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, yang diduga dilakukan oleh tersangka N.


"Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," tandasnya.


Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tambah Yos A Tarigan terhadap tersangka N dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (Rossy Hutabarat)




close