Bea Cukai Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 2 Miliar

Iklan Semua Halaman

.

Bea Cukai Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 2 Miliar

Staff Redaksi Banten
Kamis, 05 September 2024
Keterangan Photo: Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga didamping unsur Forkopimda musnahkan barang bukti eks penindakan September 2024 s/d Juni 2024, Kamis (5/9/2024).



SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak jutaan batang selama tahun 2023-2024 di halaman Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga pada Kamis (5/9/2024). 


Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) itu dilakukan dengan cara dibakar oleh Kepala Bea Cukai Sibolga dengan didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Kasatpol PP Kota Sibolga, Kasatpol PP Tapanuli Tengah, Kepala Balai Karantina Sibolga, Kepala Imigrasi, Kepala Pelindo, Kepala KSOP Kota Sibolga. 


Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Ali Musthofa menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini hasil operasi penindakan yang tercatat sejak september 2023 sampai dengan Juni 2024 atas barang kena cukai ilegal berupa rokok yang tersebar di 11 Kabupaten dan 3 Kota yang menjadi naungan pengawasan Bea dan Cukai Sibolga.


"Ada 93 penindakan, dengan jumlah rokok ilegal yang akan dimusnahkan sebanyak 1.684.300 batang atau senilai Rp. 2.436.715.500 miliar ini merupakan eks penindakan kepabeanan dan cukai," ungkapnya. 


Atas kinerja dalam beberapa bulan ini, lanjutnya, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.337.334.200,00 sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dan telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan. 


Ali Musthofa juga menerangkan, secara grafik ada peningkatan yang signifikan dalam penindakan dan akan terus melaksanakan giat gempur rokok ilegal di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga. 


"Kalau dari bulan ke bulan, kita mengalami peningkatan dan juga penangkapannya," ucapnya.  


Ali menyebutkan bahwa Bea Cukai Sibolga senantiasa mengajak bekerjasama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten pada wilayah pengawasan, khususnya masyarakat untuk menjadi mitra dari Bea Cukai.


"Masyarakat diharapkan melaporkan peredaran rokok ilegal kepada layanan informasi Bea Cukai Sibolga di WhatsApp 0811-6159-944, media sosial Instagram, X, Facebook dan YouTube @beacukaisibolga," pungkasnya.


Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Sibolga mengapresiasi pemerintahan yang ikut berkontribusi, dengan memberikan piagam penghargaan Pemkab Tapanuli Utara, Humbahas, Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Nias Selatan, Pemkab Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Selatan, Mandailing Natal. (Rossy Hutabarat)


close