Somasi Tidak Diindahkan, Sugeng Riyanta Tempuh Jalur Hukum Terkait Fitnah Fee Proyek

Iklan Semua Halaman

.

Somasi Tidak Diindahkan, Sugeng Riyanta Tempuh Jalur Hukum Terkait Fitnah Fee Proyek

Staff Redaksi Banten
Sabtu, 17 Agustus 2024


TAPTENG | Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta resmi melaporkan koordinator dan penanggungjawab aksi demo atas nama Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah dengan pencemaran nama baik.


Dilaporkan Pj Bupati Tapteng, bahwa Sugeng dituduhkan menerima atau memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Fitnah itu telah tersebar di media online saat mahasiswa lakukan Demo itu, pada Selasa 6 Agustus 2024 kemarin.


"Kami sudah mengumpulkan bukti ketika mereka melakukan orasinya, di depan gedung Pemkab Tapteng," kata Sugeng, Jumat (16/8/24) malam.


Sebelum dilaporkan Pj Bupati Tapteng, Sugeng telah mengkaji dahulu, terpikir bahwa Sugeng tak pernah melakukan atas tuduhan tersebut.


"Saya tidak pernah melakukan, saya tidak pernah memerintahkan apalagi menerima. Saya juga sudah ingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan prosedur," ujarnya.


Masih lanjut Sugeng, untuk menegakkan harkat martabat kehormatan pribadi, dikatakan Sugeng bahwa dalam waktu 3 x 24 jam sudah lewat dan diinformasikan sebelumnya menunggu itikad baik dari mereka.


Namun sejauh ini dikatakannya, atas kebijakan Kapolres Tapteng sudah dilakukan mediasi namun mereka juga sampai sekarang belum ada itikad baiknya untuk datang. 


"Maka malam ini saya akan resmi melaporkan atas pencemaran nama baik, penghinaan baik verbal dan melalui online, maka sudah tersebar dimana-mana. Maka saya malam ini minta Lawyer saya Famoni Gulo untuk melaporkan ke Polres Tapteng," ujar Sugeng.


Sugeng menegaskan bahwa semata-mata dirinya ingin memberikan pembelajaran berhukum yang benar bagi warga masyarakat dan para pejabat di Tapanuli Tengah. Bahwa Indonesia ini negara hukum dan mempunyai aturan.


"Mau bertindak ada aturannya, mau bekerja juga punya aturannya apalagi mau berkomunikasi dengan orang lain juga ada aturannya," terangnya.


Dirinya juga menekankan tak berniat untuk melaporkan dan memenjarakan orang. 


"Kalau ada niat tak mungkin saya buat surat somasi atau 3x24 jam dilakukan, sejauh ini saya masih memberikan kesempatan datang ke saya minta maaf," pungkas Sugeng. (Rossy Hutabarat)

close