Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Sibolga, Tidak Ada Paslon yang Mendaftar

Iklan Semua Halaman

.

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Sibolga, Tidak Ada Paslon yang Mendaftar

Staff Redaksi Banten
Selasa, 27 Agustus 2024
Keterangan Photo: Komisioner KPU Sibolga ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (27/8/2024).



Sibolga  | MEDIA-DPR.COM. Koordinator Divisi Penyelenggara dan Teknis, Armansyah Sinaga mengatakan, pada hari pertama dibukanya tahapan pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, masih nihil. 


Hal itu disampaikannya kepada Wartawan di Kantor Rumah Pemilih Pintar (RPP) KPU Sibolga, Selasa (27/8/2024).


Dijelaskannya, bahwa sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 1229, Pasangan Calon Kepala Daerah harus berkoordinasi dan memberitahukan terlebih dahulu satu hari sebelum melakukan pendaftaran kepada KPU di daerah. 


Dalam hal ini, kata Arman, Pihaknya belum menerima pemberitahuan di hari sebelumnya dari Paslon yang akan mendaftar untuk hari ini. Sehingga, di hari pertama dibukanya pendaftaran tersebut, dinyatakan nihil atau tidak ada pendaftar Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.


"Hingga pukul 16.00 WIB pada hari ini, belum ada satupun Paslon yang datang untuk mendaftarkan dirinya ke Kantor RPP Sibolga. Perlu kami beritahukan sesuai dengan KPT 1229, bahwa Paslon wajib memberitahukan 1 hari sebelum melakukan pendaftaran ke KPU, artinya kemarin tidak ada masuk pemberitahuan kepada kami sehingga hari ini tidak ada yang mendaftar," ujarnya.


Kendati demikian, tertanggal hari ini KPU Sibolga telah menerima pemberitahuan pendaftaran dari Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Ahmad Syukri Penarik dan Pantas Maruba Lumban Tobing. Sehingga, tertanggal 28 Agustus disebutkan akan ada pendaftar Paslon Pilkada ke KPU Sibolga.


"Namun, untuk besok ditanggal 28 Agustus, itu sudah ada masuk kepada kami, pemberitahuan pendaftaran oleh Paslon Pentas yang akan datang ke Kantor KPU Sibolga, pada pukul 15.00 WIB," timpalnya.


Ditambahkannya, jika hanya ada satu pendaftar calon Kepala Daerah, maka KPU Sibolga akan melaksanakan perpanjangan jadwal pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga. 


"Pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga dilaksanakan selama 3 hari, yakni tertanggal 27-29 Agustus 2024. Bila nanti hanya ada satu calon saja yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Sibolga, maka kami membuka perpanjangan tiga hari lagi, dengan menggelar sosialisasi dan selanjutnya membuka pendaftaran kembali tertanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024," pungkasnya. (Rossy Hutabarat)

close