Dugaan Pengeroyokan Karyawan PT SAE Bergulir, Fahrul : Ada Bukti Rekaman

Iklan Semua Halaman

.

Dugaan Pengeroyokan Karyawan PT SAE Bergulir, Fahrul : Ada Bukti Rekaman

Staff Redaksi Banten
Jumat, 23 Agustus 2024
Ket foto : Fahrul Rozi Pasaribu (kiri) usai menyampaikan keterangan di PN Padangsidempuan, Jumat (23/8/2024).


PADANGSIDIMPUAN| MEDIA-DPR.COM. Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (23/8/2024). Majelis Hakim diketuai Azhary Prianda Ginting SH, dengan anggota Feryandi SH, MH, dan Rudi Rambe SH.


Salah satu saksi yang juga merupakan Staf Humas PT Sinar Avanoska Emas (SAE), Fahrul Rozi Pasaribu, dihadapan Majelis Halim mengakui jika ada bukti rekaman video terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu.


“Ya, ada bukti rekaman video peristiwa pengeroyokan tersebut,” ujar Fahrul.


Fahrul mengisahkan, awal sebelum kejadian ada seseorang yang datang kepadanya berinsial ESS alias B. Oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) tersebut mengatakan kepada Fahrul agar tidak menekan orang-orang yang mau masuk ke perusahaan.


"Saya jawab bahwa tidak ada penekanan. Hanya penghimbauan ke karyawan siapa yang mau kerja,” papar Fahrul kepada Wartawan.


Selanjutnya, tutur Fahrul, ESS pergi. Tak lama kemudian, ESS kembali bersama sejumlah massa ke pintu gerbang Gate R17 PLTA Marancar, Tapsel. Lalu, terjadi keributan antara massa dan karyawan. Di sana, salah satu oknum anggota DPRD Tapsel lain, AS, memprovokasi massa agar jangan membela PT SAE Group.


“Ngapai kita pertahankan SAE itu. Lebih baik, kita bela masyarakat,” ucap Fahrul menirukan perkataan AS.


Setelah tiba di gate perusahaan, sambung Fahrul, ESS seakan mengomandoi aksi pengeroyokan. Kepada kelompok massa, ESS menginstruksikan untuk menyerang. Hingga, massa akhirnya masuk ke dalam perusahaan.


“Jadi, massa ini sebagian di antaranya pekerja PT SAE. Sebagian lainnya, tidak,” tutup Fahrul.


Staf Humas PT SAE Group lainnya, Heri Santo (37), yang juga didengar keterangannya oleh Majelis Hakim, membenarkan adanya pelemparan dan pemukulan dalam peristiwa tersebut. Ia juga menyebutkan adanya pencegatan terhadap karyawan PT SAE, di hari sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi. (Rossy Hutabarat)

close