Dituding Lakukan Pungli Tender Proyek Tapteng, Pj Bupati : Saya Tunggu Buktinya 3 x 24 Jam

Iklan Semua Halaman

.

Dituding Lakukan Pungli Tender Proyek Tapteng, Pj Bupati : Saya Tunggu Buktinya 3 x 24 Jam

Staff Redaksi Banten
Selasa, 06 Agustus 2024


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta menjawab tudingan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam tender proyek di Pemerintahannya yang dilontarkan oleh Koordinator Unjuk Rasa Gerakan Lintas Pemuda, Organisasi Mahasiswa, dan Masyarakat Tapteng di depan Kantor Bupati pada Selasa, 6 Agustus 2024. 


Ia katakan bahwa dirinya tidak sempat menyambangi para pengunjuk rasa yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pemuda Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tersebut dikarenakan baru saja sampai dari perjalanan dinas. 


Sebelum demo unjuk rasa dilakukan, Ia katakan, sebaiknya para massa yang mengatasnamakan IMM dan PMII ini dapat terlebih dahulu mengedepankan mencari kebenaran (Tabayyun) sesuai dengan prinsip Muhammadiyah. 


"Muhammadiyah itu ada yang namanya prinsip di belakang meja tidak ikut ribut, ini sebenarnya mewakili rohnya Muhammadiyah atau gerakan politik," ketusnya. 


Sugeng Riyanta mencurigai bahwa aksi ini merupakan intrik politik, alasannya dikarenakan sebelumnya para Mahasiswa ini belum pernah melakukan dialetika terhadap Pemkab Tapteng. 


"Dia selalu mendemo saya, nggak jelas, nggak pernah mau tabayyun dengan saya, jadi kapasitas itu perlu ditanyakan seorang pergerakan muslim. Saya tahu yang namanya prinsip tabayyun dilarang memfitnah," ungkapnya saat melakukan Konferensi Pers di Rumah Dinas Bupati di Pandan, Selasa (6/8/2024) sekira pukul 14.00 WIB.


Sugeng menekankan akan memproses serta berterimakasih jika isi tuntutan terkait nama Sekda yang dituding terlibat atau pengatur pemenang tender proyek yang dilontarkan jelas dan memiliki bukti kongkret.


"Dia menuduh adanya pungutan 15 persen dengan proyek tender itu, saya berterimakasih kalau itu substansinya jelas dan saya akan tunggu buktinya dalam waktu 3 x 24 jam," tegasnya.


Sebaliknya, jika tudingan ini tidak melalui investigasi terlebih dahulu, Pria yang juga seorang Jaksa ini akan menempuh jalur hukum karena sudah membuat fitnah dan pencemaran nama baik seseorang.


"Dia ngomong di dalamnya hasil investigasi, berarti ada data ada bukti. Saya tunggu dalam 3 hari, jaminannya saya. Karena tujuan disebut nama pak Sekda ini dari belakang patut diduga perintah saya dan itu perlu dibuktikan. Ketika mereka tidak bisa membuktikan, maka saya akan menempuh jalur hukum," pungkasnya. (Rossy Hutabarat)


close