Terkait Defisit Anggaran Pemko Sibolga, Yusran Pasaribu Pertanyakan Fungsi DPRD

Iklan Semua Halaman

.

Terkait Defisit Anggaran Pemko Sibolga, Yusran Pasaribu Pertanyakan Fungsi DPRD

Staff Redaksi Banten
Kamis, 04 Juli 2024
Keterangan Photo: Yusran Pasaribu ketika diwawancarai beberapa awak Media di Sibolga, Kamis (4/7/2024)


SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Mantan Pimpinan DPRD Kota Sibolga periode 2004-2009, Yusran Pasaribu, memberikan tanggapan mengenai kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Sibolga tahun 2023, belakangan mengalami defisit.


Permasalahan ini, juga sebelumnya diviralkan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sibolga,  melalui akun Facebook Denni Aprilsyah Lubis.


Dalam postingan, di akun Facebook pribadi, oknum ASN tersebut mengungkapkan persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan iuran asuransi pegawai non ASN Pemko Sibolga. 


Wali Kota Sibolga dituding bertanggungjawab penuh terhadap sejumlah permasalahan itu, yang dikaitkannya dampak dari defisit anggaran daerah.


Sebaliknya, Yusran berpendapat tidak tepat bila hanya Wali Kota atau Pemerintah Daerah (Pemda) mutlak dipersalahkan dalam persoalan defisit anggaran daerah.


Menurutnya DPRD juga seharusnya ikut dipersalahkan dan diminta pertanggungjawaban dari fungsi Legislasi, Anggaran, serta Pengawasan. 


Fungsi Legislasi diwujudkan dalam pembuatan peraturan daerah bersama kepala daerah, fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama kepala daerah, fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD.


"Kalaupun Pemerintah Daerah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan APBD maka DPRD harus lebih dipersalahkan karena tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik," kata Yusran, di Sibolga, Kamis (4/7/2024).


"DPRD juga punya panitia anggaran untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan rancangan APBD. Ketua DPRD sebagai ketua panitia anggaran dan Wakil Ketua DPRD sebagai wakilnya bersama beberapa orang anggota DPRD perwakilan fraksi masuk dalam panitia anggaran di DPRD," tambahnya. 


Dalam alur penyusunan APBD, kata Yusran, harus melalui sejumlah tahapan, diantaranya penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan penyiapan Surat Edaran (SE) kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD).


"Kesemua tahapan penyusunan APBD dilakukan secara bersama antara Pemda dan DPRD. Jadi, lahirnya APBD melalui proses panjang," kata Yusran.


"Lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan sejajar. Keduanya merupakan mitra dan tidak boleh saling menjatuhkan satu sama lain," pesannya mengakhiri. (Rossy Hutabarat)

close