TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Erwin Hotmansah Harahap bersama Dinas Instansi terkait melakukan monitoring Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut dengan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) pada Selasa (23/7/2024).
Monitoring dilakukan di tiga titik yakni Kelurahan Pandan Wangi, Kelurahan Sibuluan Baru dan Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan.
Dari hasil pengawasan itu, Erwin Harahap menemukan sejumlah bangunan yang didirikan tidak memiliki IMB.
"Setelah dilakukan monitoring ditemukan beberapa Bangunan belum memiliki IMB," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa monitoring ini merupakan tindakan pengawasan terhadap masyarakat yang nekad mendirikan bangunan liar di wilayah Tapanuli Tengah.
"Adapun tujuan dilakukannya monitoring atau pemantauan bangunan untuk memastikan masyarakat yang mendirikan bangunan, sudah memiliki surat IMB dari Pemerintah," imbuhnya.
Kendati tak bertemu langsung dengan pemilik bangunan, namun Pj SekdaKab memberikan himbauan kepada para pekerja/tukang agar pemiliknya segera mengurus IMB ke dinas terkait.
"Kami tidak bertemu langsung dengan pemilik Bangunan, namun kami berpesan kepada Tukang bangunan yang berada di lokasi agar disampaikan ke pemilik bangunan untuk segera diurus IMB dari Pemkab Tapteng," kata Pria asal Tapsel tersebut.
Dirinya juga langsung memerintahkan agar Dinas yang mengurusi pelayanan perizinan untuk menyurati para pemilik bangunan.
"Menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menyurati Pemilik Bangunan," ucap Erwin Harahap.
Pj Sekdakab mengungkapkan bahwa monitoring ini merupakan arahan dari Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta yang dimulai dari Kecamatan Pandan.
"Pj Bupati Tapteng menyarankan agar dilakukan monitoring dan mencek ke Lapangan Izin Mendirikan Bangunan, dan hari ini kita memulainya di Ibukota Pandan," katanya.
Erwin Harahap memaparkan pentingnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan terlebih dahulu sebelum memulai kontruksi ataupun renovasi satu bangunan.
"Pengurusan IMB perlu dilakukan sebelum memulai proses konstruksi atau renovasi bangunan, yang tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun sesuai dengan peraturan zonasi, perencanaan tata ruang, dan standar keselamatan yang berlaku," pungkasnya.
Pj Sekdakab Tapteng turut didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapteng, Kepala BPKPAD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tapteng, Kadishub, Camat Pandan, Plh Kepala Satpol PP Tapteng. (Rossy Hutabarat)