Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja 77 Kg

Iklan Semua Halaman

.

Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja 77 Kg

Staff Redaksi Banten
Rabu, 31 Juli 2024


JAKARTA | MEDIA DPR-COM. Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 77 Kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR.


“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan Narkoba jenis Ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” Kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S. I. K, M. Hum,kepada dpr-com, Selasa (30/07/2024).


Menurut Gidion, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi


Informasi dari masyarakat, ada transaksi Ganja di Bekasi. berhasil tersangka MS ditangkap di Bekasi Kota sedangkan seorang lagi NR ditangkap di Tambun Selatan,” ucap Gidion.


Di tempat yang sama,Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP. Prasetyo Nugroho, mengatakan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aksi penyalahgunaan narkotika di kawasan Mall Sumarecon Bekasi.


Anggota kami, melakukan observasi dan penangkapan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/07/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.


“Petugas menemukan barang bukti dua paket Ganja seberat dua Kilogram yang disimpan dalam motor pelaku,” tutur Prasetyo


Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku MS dan dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)


Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun Bekasi.


“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram,”ujar Prasetyo


Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per Kilogram


Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket Narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada tanggal 10 Juli 2024.


Saat itu paket berisi 75 kilogram ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap satu kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp.300.000 (Tiga Ratus Rupiah) per kilogram sehingga total uang yang didapat sebanyak Rp.22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah)


Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 Kilogram di Terminal Kalideres Jakarta Barat pada tanggal 23 Juli 2024.


Pelaku NR ini membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.


“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” jelas Prasetyo


Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” pungkas Prasetyo. (Suyanto)

close