Komisi D DPRD Sumut Panggil Direktur PT TBS Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

Iklan Semua Halaman

.

Komisi D DPRD Sumut Panggil Direktur PT TBS Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

Staff Redaksi Banten
Sabtu, 27 Juli 2024


MEDAN | MEDIA-DPR.COM. Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara memanggil Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) ke gedung DPRD Provsu yang terletak di jalan Imam Bonjol No. 5, Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Jum'at (26/7/2024). 


Adapun pemanggilan dari Pimpinan PT TBS ini adalah buntut dari dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi atas laporan dari Masyarakat Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


Menurut salah satu Masyarakat setempat, Dzulfadli Tambunan mengungkapkan kondisi air sungai Sibabangun diduga sudah tercemari oleh limbah dari Perusahaan Kepala Sawit tersebut mulai dari tahun 2019.


"Kami menduga keras kondisi warna air yang coklat kemerahan menandakan sungai telah tercemar oleh limbah PT TBS dari hulu sungai sejak tahun 2019," katanya.


Dugaan ini dibuktikannya dengan memberikan bukti berupa video kondisi air yang sudah tercemar yang diambil oleh anggota DPRD Tapteng, Madayansyah Tambunan yang diduga berasal dari pipa besar milik PT TBS ini.


Dzulfadly menjelaskan ada beberapa dampak yang dirasakan oleh masyarakat semenjak sungai ini terkontaminasi limbah seperti berkurangnya ikan hasil kearifan lokal, lubuk larangan warisan nenek moyang Masyarakat setempat. 


"Semula kami dapat memanen ikan hasil lubuk larangan di Kelurahan Sibabangun ini bisa bersekitar Rp. 20.000.000, namun semenjak air tercemar limbah, penghasilan kami hanya tinggal 6.750.000. Artinya ada penurunan hasil sebesar 70 persen," jelas Pria yang berprofesi sebagai Wartawan tersebut.


Selain kerugian materi, Ia katakan, adanya ketakutan Masyarakat dalam menggunakan air sungai Sibabangun untuk keperluan seperti mandi dan lainnya mengingat aktivitas sehari-hari Warga yang masih bergantung dengan kali ini. 


"Para Ibu-ibu kerap pulang ke rumah mereka karena kondisi airnya yang sudah berubah warna dan berbau tidak dapat dipakai, belum lagi ketakutan akan anak sewaktu-waktu dapat meminum air sungai yang kadang mengeluarkan bau menyengat," tukas Dzulfadly.


Sementara itu, Direktur yang didampingi oleh Manager PT TBS, Kurniawan tidak menampik jika video yang beredar adalah benar adanya, namun kini Perusahaan Kelapa Sawit ini sudah memiliki layout Flow Limbah Cair hingga aman di buang ke sungai. 


"Proses video yang bapak ambil tadi, jika saya perhatikan yang ada di video benar pipa PT TBS , namun Perusahaan berupaya tidak menjadi masalah, kemudian melakukan upaya perbaikan dengan mengeluarkan uang miliaran untuk membangun sembilan tabung pengolahan limbah di tahun 2023," ucapnya. 


Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D DPRD Sumut Fraksi PDI-Perjuangan, Drs Tuani Lumbantobing menekankan agar Perusahaan tidak sepele dengan bahaya limbah yang dapat berdampak langsung kepada Masyarakat, yang jika terbukti melanggar Perizinan Pengelolaan Lingkungan Termasuk Limbah B3 akan dapat berujung pidana. 


"Jadi gak bisa main-main. Perusahaan akan berat sekali itu hukumannya nanti karena ada persyaratan sebelum diberikan Izin, persyaratan ini dibarengi dengan UU pidana. Begitu bapak sudah meneken persyaratannya, tidak bapak lakukan sesuai dengan control rutin," tegas mantan Bupati Tapanuli Tengah ini. 


Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang, SE mengatakan akan segera melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sibabangun guna menyingkapi aduan Masyarakat yang sudah sampaikan dari tahun 2019 di Tapteng hingga sampai ke mejanya tersebut. 


"Kita akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke PT Tri Bahtera Srikandi dan kami juga meminta kepada Masyarakat khususnya Pemerintah Kecamatan Sibabangun untuk melihat juga apa yang sudah disampaikan oleh pihak Perusahaan, sudah dilakukan apa tidak, air itu sudah jernih atau tidak," katanya. 


Anggota DPRD Fraksi Gerindra ini juga memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan uji laboratorium air limbah PT TBS sebelum dilepas ke sungai. 


"Kita minta juga DLH Sumatera Utara, sebelum kami kunjungan, bapak ke lokasi dulu ambil airnya bawa ke Lab lalu laporkan ke kami, hasil bapak itu," pungkasnya. 


Turut hadir pada rapat tersebut Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, Viktor Silaen, Jafaruddin Harahap, Kadis DLH Sumut, Kadis DLH Kabupaten Tapanuli Tengah dan beberapa Masyarakat Tapteng. (Rossy Hutabarat)



close