Diduga Gagal Salip Truk Tangki LPG, Seorang IRT Tewas Tergilas

Iklan Semua Halaman

.

Diduga Gagal Salip Truk Tangki LPG, Seorang IRT Tewas Tergilas

Staff Redaksi Banten
Senin, 22 Juli 2024
Keterangan Photo: Mobil Truk Tronton LPG yang diamankan oleh Sat Lantas Polres Tapanuli Tengah 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Masnidar (57), seorang Ibu Rumahtangga (IRT) yang merupakan penumpang sepedamotor (Septor) jenis Honda Beat warna Hitam, tewas di tempat setelah terlindas Mobil Tangki pengangkut LPG Nopol B 9374 SFV.


Kecelakaan terjadi di sekitar Jalan Padangsidimpuan, KM 14, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara pada Senin (22/7/2024), sekira pukul 12.00 WIB.


Laka lantas ini dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor S.I.K., MH., melalui Kanit Gakkum Lantas, Aipda Erwin Sinaga,  menjelaskan kronologi dari keterangan saksi mata di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum mengakibatkan Masnidar tewas.


"Menurut keterangan saksi, kejadian bermula ketika Mobil Tangki Tronton Nomor Polisi (Nopol) B 9374 SFV, yang dikemudikan oleh H (37), berjalan dari Padangsidimpuan menuju arah Kota Sibolga. Pada saat melintasi TKP, tepatnya di tanjakan Hajoran, tiba tiba dari arah belakang satu unit Septor Honda Beat tanpa Nomor Polisi yang dikemudikan oleh Khairul Basri berboncengan dengan Masnidar," sebutnya kepada awak media. 


Lanjut Erwin Sinaga, sesuai data yang dihimpun dari saksi yang bernama Ramli (40) warga Dusun I, Tanjung Morawa dan Rosmawati Zebua (41) warga Kelurahan Hajoran, menyebutkan pengemudi sepedamotor dengan tiba-tiba terjatuh hingga satu orang meninggal dunia di lokasi tersebut.


"Namun, tiba-tiba pengemudi septor tersebut hendak mendahului Mobil Tangki Tronton tersebut, dengan mengambil ke kanan Jalan. Namun, tiba tiba pengemudi Septor tersebut pada saat mendahului sepeda motor yang dikemudikan nya oleng dan kemudian terjatuh sehingga mengakibatkan penumpang sepedamotor atas nama Masnidar terhempas ke bagian ban belakang sebelah kanan Mobil Tangki tersebut," jelasnya.


"Akibat kecelakaan tersebut pengemudi Septor atas nama Khairul Basri mengalami luka luka, sedangkan Masnidar meninggal dunia di TKP, dan kemudian di bawa ke RSUD Pandan," kata Kanit Gakkum Lantas Polres Tapteng.


Kini, pengemudi Mobil Tangki LPG berinisial H, warga Jalan M. Husni Thamrin, Gang Akasia, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, telah diamankan pihak Kepolisian Lantas Polres Tapteng untuk dimintai keterangan.


"Kalau sopirnya masih ditahan disini guna dimintai keterangannya. Sesuai proses penyelidikan nanti, siapa yang lalai disini akan dikenakan Pasal 310 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengendarai di jalan raya akibat lalai mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan korban meninggal dunia maka dikenai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," timpal Aipda Erwin.


Sedangkan almarhum  Masnidar telah dijemput pihak keluarga dan dibawa ke rumah duka di Kelurahan Partihaman Saroha, Kecamatan Padangsidimpuan, Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.


Sementara pengemudi sepedamotor sedang di rawat di RSUD Pandan guna mendapatkan penanganan medis.  (Rossy Hutabarat)

close