Jenazah Tahanan Bulak Lapas Bekasi Akan Diautopsi Ulang

Iklan Semua Halaman

.

Jenazah Tahanan Bulak Lapas Bekasi Akan Diautopsi Ulang

Staff Redaksi Banten
Minggu, 23 Juni 2024
Keterangan Photo: Ilustrasi Int


TAPTENG  | MEDIA-DPR.COM. Makam Zainal Arifin Nasution, tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, yang meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, akan diekshumasi (dibongkar), Minggu pagi 23 Juni 2024.


Pembongkaran untuk autopsi ulang jenazah Zainal Arifin Nasution, yang sebelumnya dinyatakan tewas gantung diri di kamar mandi Lapas Bulak Kapal, Minggu (19/5/2024). Jenazah Zainal Arifin Nasution yang merupakan warga Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dimakamkan di TPU muslim di Dusun 2 Desa Aek Horsik.


"Ia benar, tadi pihak Polres Tapteng telah mendatangi makam korban, dan telah dibuat tenda disekitar makam," ujar Dani Eliasman Zebua, abang ipar korban, saat disambangi dikediamannya di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (22/6/2024).


Dikatakannya, pemeriksaan pembedahan jenazah (autopsi) terhadap jenazah Zainal Arifin Nasution merupakan permintaan pihak keluarga. Melalui penasehat hukum dari Kantor Hukum Dr HM Farhat Abbas SH MH & Rekan, Sahnan Nasution, ayah kandung korban meminta penyidik Polres Metropolitan Bekasi Kota, untuk mengungkap penyebab kematian Zainal Arifin Nasution.


Terpisah, Kanit Intel Polsek Pinangsori, Polres Tapteng, Aipda Sakti Panjaitan, membenarkan jika makam Zainal Arifin Nasution akan dibongkar. Pembongkaran makam korban untuk keperluan penyelidikan sebagaimana permintaan pihak keluarga.


"Benar, untuk keperluan autopsi, sebagaimana permintaan pihak keluarga melalui penasehat hukumnya," ujar Sakti kepada Wartawan.


Diperoleh informasi, pelaksanaan autopsi akan dilakukan pihak Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Hal ini sesuai dengan surat permintaan ekshumasi (gali kuburan) yang dilayangkan Polres Metropolitan Bekasi Kota kepada Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Surat Nomor B/88/VI/RES.1.7/2024, tertanggal 19 Juni 2024 tersebut ditandatangani Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani.


Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Zainal Arifin Nasution (26) ditemukan tidak bernyawa dalam posisi tergantung di kamar mandi Lapas Bulak Kapal, Minggu (19/5/2024).


Namun pihak keluarga mengaku curiga dan menduga kematian tersebut tidak wajar, karena ada sejumlah luka sobek dan luka lebam dibeberapa bagian tubuh tersangka kasus narkotika tersebut. Melalui Kantor Hukum Dr HM Farhat Abbas SH MH & Rekan, Sahnan Nasution, ayah kandung korban, meminta Polres Metropolitan Bekasi Kota mengungkap penyebab kematian korban yang sesungguhnya. (Rossy Hutabarat)

close