Gudang Limbah Makanan dan Minuman Espayet dan Limbah B3 di Kab. Tangerang di Segel Gakkum KLHK

Iklan Semua Halaman

.

Gudang Limbah Makanan dan Minuman Espayet dan Limbah B3 di Kab. Tangerang di Segel Gakkum KLHK

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 21 Juni 2024

 


Tangerang | MEDIA-DPR.COM, gudang yang diduga Ilegal alias tidak berizin yang isinya diduga limbah B3 dan makanan espayet (kadaluarsa) salah satunya merk Fresh Milk dan Green Field disegel Gakkum KLHK, pasalnya diduga gudang tersebut memalsukan dokumen pengelolaan limbah B3 serta Pemanfaatan Limbah B3.


Gudang yang diduga milik PT. Multi Makmur Limbah Nasional yang beralamat Jln. Raya Kalibaru Desa kelor Gaga, Kec. Paku haji, kab.Tangerang-banten Dari hasil penemuan media Iglobalnews, di dalam Gudang banyak Makanan dan Minuman yang sudah Kadaluarsa dan disimpan serta ada juga yang sudah di bakar.


Makanan dan minuman kadaluarsa serta limbah B3 yang berada didalam gudang menurut beberapa sumber dari perusahaan transforter limbah B3 salah satunya dari PT. Lingga Utama Artha, PT Hasta Sejahtera Jaya dan masih banyak lagi.


Banyak sih pak yang datang kesini bertuliskan PT, yang saya inget PT lingga dan Hasta pak.Kemarin Sesudah di segel barang barang Kadaluarsa itu di pindahkan ,cuman saya tidak tau di pindahkan keman  Terangnya salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.


Ditempat yang sama saat di konfirmasi pekerja gudang Mengatakan " Memang gudang ini sudah di Segel  dari Kementrian lingkungan Hidup dan kehutanan, saya kurang tau Masalah kenapa di segel saya hanya tugas jaga aja, bapak langsung  Tanya aja langsung sama Pak Heri selaku Pemilik PT. Dan  Gudang." Jelasnya.

close