TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Penjabat (Pj) Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pandan, pada Selasa (14/5/2024).
Dalam sambutannya, Sugeng Riyanta mengucapkan selamat kepada mereka yang terpilih sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Tapteng, Saya mengucapkan selamat kepada bapak ibu yang pada hari ini menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023," ucapnya.
Pada kesempatan ini, Pj Bupati juga mengingatkan akan tugas, tanggungjawab Pegawai dalam mengemban amanah serta pengabdian diri dalam mencapai visi misi Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi Bapak Ibu sekalian, hari ini hari yang telah ditunggu-tunggu setelah melalui berbagai proses panjang bersamaan diangkatnya Bapak Ibu sekalian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kami berharap bapak ibu siap untuk mencurahkan tenaga dan abdikan dirinya untuk Kemajuan pembangunan, pelayanan dan memajukan pendidikan di Kabupaten Tapteng yang kita cintai ini." kata Sugeng.
Ia menegaskan agar para Pegawai PPPK harus menjadi panutan bagi Masyarakat dalam kehidupan bersosial maupun dalam lingkungan pekerjaan.
"Dengan menerima keputusan Bupati Tapteng sebagai PPPK, maka Bapak Ibu terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku ada aturan dan norma yang mengikat Bapak Ibu sebagai Aparatur Sipil Negara PPPK, juga harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat baik dalam berperilaku bekerja dan berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan sekitar," tegasnya.
Ia berharap para Pegawai Pemerintahan yang telah terpilih akan bekerja profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima terhadap Masyarakat.
"Jadilah Abdi Negara sebagai pelopor bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Tapteng melalui kinerja Bapak Ibu sekalian," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tapteng, Rahmad Saleh, SSTP, M.Si, diwakili Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Agnes Swarnita Lumbantobing membacakan laporan Formasi ASN Pemerintah Kabupaten Tapteng.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2023 mendapatkan alokasi formasi sejumlah 273 formasi, dengan rincian 175 formasi tenaga guru, 70 formasi tenaga kesehatan, dan 28 formasi tenaga teknis," ujarnya.
Acara ini dilakukan dengan maksud untuk Menindaklanjuti Undang-undang nomor 20 Tahun 2024 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Acara ini bertujuan untuk memberikan Legalitas dan status Kepegawaian yang akan menjadi dasar dalam melaksanakan tugas selama masa perjanjian kerja bagi PPPK," lanjutnya.
Adapun PPPK yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 266 yang dengan rincian PPPK tengah guru berjumlah 173 orang dengan rincian penempatan 113 orang guru SD dan 60 orang Guru SMP.
PPPK tenaga kesehatan berjumlah 69 orang dengan rincian penempatan 47 orang tersebar di UPTD Puskesmas, 10 orang di UPTD RSUD Pandan dan 12 orang di Dinas Kesehatan. PPPK tenaga teknis umum berjumlah 24 orang dengan rincian penempatan protokol Setdakab 2 orang.
BKPSDM 1 orang, Sekretariat DPRD 1 orang, Bagian umum Setdakab 1 orang, BPBD 6 orang, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 orang , Dinas Komunikasi dan Informatika 2 orang, Satpol PP 10 orang.
Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja turut dihadiri Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Tapteng. (Rossy Hutabarat)