SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Salah seorang oknum Karyawan yang bekerja di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Nauli Kota Sibolga, Imam Nawir diduga ikut berpolitik praktis karena secara terang-terangan mengunggah dukungannya kepada salahsatu bakal calon (bacalon) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di Kota Sibolga.
Dalam unggahan pada halaman Facebook Imam Nawir sekira tanggal 27 April 2024 yang lalu menuliskan 'Pilkada adalah pagelaran untuk putra putri terbaik kota sibolga untuk menunjukkan bahwa mereka mampu membawa kapal tua bernama SIBOLGA ini kembali berlayar ke jalur yg sesungguhnya. Kami yakin SUPER PENTAS mampu menahkodainya. Saya berharap pendukung CAKADA yg lain bisa mengedepankan PRESTASI Jagoannya daripada menghujat lawannya'.
Tentu saja postingan ini mengundang banyak komentar beragam disebabkan Imam Nawir adalah seorang Karyawan dari Perusahaan milik Perusahaan Daerah Kota Sibolga dan mengingat tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah berjalan.
Menanggapi viralnya unggahan ini, Direktur Perumda Tirta Nauli, Marojahan Panjaitan, S.E menyebutkan bahwa dirinya baru mengetahui perihal postingan tersebut.
"Terkait postingan saudara Imam Nawir kami baru mengetahuinya tadi pagi dari Bapak dan Ibu yang minta konfirmasi soal hal ini dan akan saya berikan teguran," ujarnya kepada Wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (30/4/2024) pagi.
Ia sampaikan adapun dari sanksi yang akan diberikan sebagai efek jera bagi Imam dan seluruh Karyawan lainnya sebab Karyawan BUMD dilarang berpolitik praktis.
"Setiap pelanggaran ada sanksinya, seperti penurunan pangkat dan jika berulang maka akan diberikan teguran keras seperti pemecatan. Sanksi yg diterima, bukan sebab hal postingan, tetapi hal lain dalam bentuk pelanggaran disiplin, sesuai dengan peraturan Perusahaan dan bukan saya yang menjustice tapi aturan itu sendiri" tegasnya.
Pria yang memiliki postur tubuh tinggi besar ini berujar jika Karyawannya tetap ingin berpolitik, ia menganjurkan untuk tidak bekerja sebagai karyawan BUMD
"Jadi, kalau ingin bebas berpolitik praktis, silahkan keluar dari PDAM, biar bebas," kata Marojahan.
Selanjutnya, Ia juga mengatakan akan memberikan himbauan terarah kepada Karyawan yang bernaung di PDAM Tirta Nauli agar tidak ada lagi tindakan yang mengaju kepada ketidaknetralan pada Pilkada nantinya.
"Nanti setelah ini, saya akan menghimbau, jangan ada begitu lagi," imbuhnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 ayat menyebutkan 'Setiap ASN, TNI dan Polri, Kepala Desa, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPM, tidak boleh terlibat politik praktis'.
Senada dengan hal tersebut diatas, Kepala Satuan Pengawas Internal (KSPI) Tirta Nauli, Sahrul mengatakan bilamana Karyawan menjagokan atau mendukung salahsatu calon Kepala Daerah nantinya, jangan mensosialisasikan ataupun menorehkan kalimat ajakan di publik ataupun sosial media.
"Ya, semisal secara pribadi mendukung salahsatu calon Kepala Daerah, sah-sah saja. Asal jangan diumbar di sosmed. Ini akan menjadi pertimbangan bagi teman-teman semua," sebutnya.
Sementara itu, dikonfirmasi awak media terhadap Imam Nawir, dirinya memberikan sedikit tanggapannya, Selasa (30/4/2024) pukul 15.06 WIB.
"Iya, postingan saya yang mana, mengapa, kalau mau konfirmasi, kita jumpa aja kak, lagian saya belum kenal kakak," ucapnya. (Rossy Hutabarat)