Kapolresta Bogor Kota Berhasil Ungkap BBM Subsidi Jenis Solar

Iklan Semua Halaman

.

Kapolresta Bogor Kota Berhasil Ungkap BBM Subsidi Jenis Solar

Staff Redaksi Banten
Rabu, 24 Januari 2024


BOGOR KOTA | MEDIA DPR-COM, Kapolresta Bogor Kota, mengamankan tiga orang pelaku yang diduga merupakan sindikat penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang kerap beraksi di Kota Bogor. Meraka masing-masing berinisial LL (50), NA (27) dan FA (26).


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, dalam Konferensi Pers nya di Mako Polresta, Selasa (23/1/2024), memaparkan, pengungkapan jaringan ini bermula dari kecurigaan petugas dari jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota atas adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil truk boks bernomor polisi B 9544 UDG di SPBU Warung Jambu Kota Bogor.


Bismo menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, truk boks tersebut telah dimodifikasi dan ditemukan tiga toren berisi solar. Dari pengakuan sopir truk berinisial LL ini, diketahui jaringan ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dari tahun 2023.



"Ada empat SPBU di Kota Bogor yang disasar pelaku untuk mengisi biosolar bersubsidi tersebut. Setiap mengisi biosolar, pelaku berkerja sama dengan oknum SPBU. Oknum tersebut diberi uang tip antara Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000 setiap pengisian", kata 


lebih lanjut Bismo, mengatakan,modus operandinya, pelaku menghubungi operator SPBU terlebih dulu, kemudian menunjukan barcode MyPertamina yang sudah disiapkan dan berbeda dengan nomor polisi kendaraan,dari setiap kegiatan pengisian, oknum operator SPBU ini menerima sejumlah uang tips.


Dari SPBU, solar tersebut dibawa ke kawasan Pulogadung untuk ditampung tanki solar industri. Dari sana BBM Solar ini kemudian dijual kepada masyarakat di atas harga normal. "BBM subsidi ini di bawa ke Pulogadung untuk ditampung pada tangki solar industri. Pelaku memperoleh keuntungan Rp 600.000 per sekali jalan,"tutur Bismo 


Para tiga pelaku tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 . "Ancaman hukumannya enam tahun penjara,"tegasnya Bismo. (Suyanto)


close