Berbahaya, Mobil Tangki LPG Pertamina Diangkut Bersama Penumpang Umum ke P. Nias

Iklan Semua Halaman

.

Berbahaya, Mobil Tangki LPG Pertamina Diangkut Bersama Penumpang Umum ke P. Nias

Staff Redaksi Banten
Kamis, 11 Januari 2024


SIBOLGA  | MEDIA-DPR.COM. Ketua  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara (Sumut) Rudy Chairuriza Tanjung bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP Sibolga sorot Pelanggaran Hukum Keselamatan para penumpang Kapal Ferry Penyebarangan Jurusan Sibolga - Gunung Sitoli, Rabu (10/01/2024).


Dari hasil pemantauan JPKP Sibolga,  keras dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pihak ASP Pelabuhan Sambas dengan salah satu Perusahaan Penyeberangan Swasta sudah melanggar UU keselamatan penumpang, sehingga berdampak membahayakan penumpang umum pengguna layanan jasa penyeberangan swasta dan merugikan Keuangan Negara.


Pasalnya terpantau lebih kurang 8 unit mobil tangki Pertamina membawa Pasokan Gas Elpiji ke Pulau Nias diangkut dengan menggunakan kapal swasta yang juga mengangkut ratusan penumpang umum yang hendak menyeberang ke Kepulauan Nias, hal ini sangat berbahaya dan sangat beresiko sekali.


Dugaan praktik persengkokolan ini disinyalir sudah lama berjalan, sehingga kitapun harus mengecek berapa sebenarnya biaya yang dianggarkan Pertamina untuk menyeberangkan tiap mobil tangki pertamina dari Sibolga ke Kepulauan Nias. 


Kalau terbukti dianggarkan lebih dari tarif menggunakan kapal swasta yang membawa penumpang umum tersebut, hal ini sungguh sangat tidak bisa ditoleransi lagi. Penumpang umum dikapal itu harus dihadapkan dengan bahaya yang mereka tidak tahu kapan saja bahaya itu bisa terjadi kepada mereka.


Rudy Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua DPW JPKP Sumut mengatakan perbuatan yang dilakukan pihak Pertamina dan ASDP Pelabuhan Sambas serta Perusahaan Pelayaran Swasta tersebut telah melanggar hukum sebagaimana tertuang Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan pasal 3, 4 dan 29.


Dalih pihak ASP hal tersebut diperbolehkan karena adanya Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : HK.103/2/19/DJPL Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelayakan Angkutan Kapal.


"Ingat, peraturan tersebut digunakan cuma aturan toleransi kepada pengangkutan BBM ke daerah terpencil, hal tersebut menyatakan "jika tidak ada kapal - kapal yang tidak punya spesifikasi khusus"," tutur Ketua DPW JPKP menjelaskan.


"Pertanyaannya, apakah Sibolga tidak punya kapal khusus,,?


Lanjutnya menerangkan, dan yang bukan kapal khusus bila mengangkut truk Bahan Bakar yang termasuk golongan benda berbahaya tersebut juga harus melewati proses pemeriksaan Marine Inspektur tentang kelengkapan alat-alat keselamatan dan pencegahan jika terjadi sesuatu insiden yang tidak di inginkan dan barang barang berbahaya itu wajib ada LAP (Laporan Asal Barang).


"Dan yang paling utama yakni, kapal itu juga tidak boleh menerima atau mengangkut penumpang biasanya. Artinya, kapal itu khusus bawa barang berbahaya itu saja, tidak boleh ada penumpang," paparnya sesaat dikonfirmasi awak media. 


Linton Sihotang selalu Ketua DPD JPKP Sibolga sempat menentang keras truk Pertamina membawa gas tersebut untuk naik ke kapal swasta, akan tetapi dihalangi oleh pihak ASP.


Maka terkait hal ini JPKP Sumatera Utara telah menyampaikan laporan ini kepada Bapak Maret Samuel Sueken selalu Ketua Umum JPKP untuk menindaklanjuti proses laporan kami ke tingkat pemerintah pusat, agar mendapatkan atensi yang serius, sebelum jatuhnya korban manusia yang tidak berdosa akibat kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Dikonfirmasi kepada pihak terkait via selulernya, KUPT ASP Sibolga Abdul Thoib Chan mengatakan "Coba koordinasi dengan Balai Penyeberangan Transportasi Darat (BPTD) sebab mereka bidang regulasi, kalau ASP cuma pelayanan jasa restribusi, mohon maaf juga saat ini saya lagi sakit," katanya singkat. (Rossy)




close