SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Pada hari Jum'at (01/12/2023) pagi bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga Provinsi Sumatera Utara musnahkan Uang Palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak ribuan lembar dan ratusan gram narkotika.
Narkotika dan uang palsu merupakan bagian dari barang bukti (barbut) berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) pada periode Juni hingga Agustus 2023.
Pemusnahan barbut merupakan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap pada Kejari Sibolga.
"Barbut Inkracaht tahun ini sebanyak 68 perkara, dengan rincian Ganja seberat 307,01 Gram, Sabu 47,43 Gram, Uang Palsu sebanyak 1.492 lembar, serta benda-benda lainnya termasuk barbut Perkara Hukum" ujar Kepala Kejari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana,
Lebih lanjut dikatakan, "Pemusnahan ini, merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan. Sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barbut oleh Oknum Aparat Kejaksaan," Ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barbut dilakukan bersama Unsur Forkopimda Kota Sibolga, di Pelataran Kantor Kejari Sibolga.
Barbut dimusnahkan dengan beragam metode sesuai jenisnya baik dibakar, dihancurkan, di larut dan dibuang ke saluran pembuangan air. (Rossy)