Seorang Bocah Tewas Dilindas Dump Truk di Depan Rumahnya

Iklan Semua Halaman

.

Seorang Bocah Tewas Dilindas Dump Truk di Depan Rumahnya

Staff Redaksi Banten
Kamis, 26 Oktober 2023

TAPUT | MEDIA-DPR.COM. Seorang bocah inisial AG, (8) Warga Desa Parsibarungan Jae Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara tewas digilas Mobil Dump Truk Mitsubishi Colt Diesel.


Kejadiaan naas yang menimpa Korban AG Senin (23/10/2023) pada pukul 18.00 Wib, di Jalan Umum Pangaribuan-Sipirok, Km 01-02 Desa Parsibarungan Jae, kecamatan Pangaribuan Taput.


Insiden tersebut membuat Ibu korban AG Nuryani, (44) seperti tersambar petir setelah mengetahui peristiwa terjadi pada anak nya. Kesedihan pahit bagi Ibu korban, sebelum outranya meninggal, sebelumnya masih dilihat sedang bermain-main di depan Rumahnya.


Tidak berapa lama kemudian terjadilah peristiwa tersebut. Lebih-lebih Ibu korban sudah berstatus janda karena suaminya sudah meninggal dunia.


Saat korban masih berusia satu bulan di dalam kandungan Ayah meninggal dunia sehingga membuat pahit bagi Ibunya


Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat lantas AKP Dahnial Saragih, S.H, M.H membenarkan peristiwa itu. 


"Tim Unit Kecelakaan Sat Lantas sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)" Ujarnya pers statement Selasa (24/10/2023) kepada Wartawan.


Lebih lanjut diterangkan: "Pengemudi Mobil Dump Truk bernomor polisi BK 8885 ES Ricky Haposan Silitonga, (22), Warga Desa Kecamatan Siborongborong, Taput, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sedangkan mobilnya dijadikan sebagai barang bukti (barbut).


"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, kecelakaan tersebut berawal, saat Dump Truk melaju dari arah Pangaribuan menuju Sipirok tiba-tiba korban memotong jalan tepat di depan rumahnya" Urainya.


"Saat itu mobil melaju dengan kecepatan biasa karena sedang bermuatan Pasir Gunung. Karena korban tiba-tiba memotong sehingga Supir Dump Truk tidak sempat mengelak" Ungkapnya.


"Akibat dari peristiwa itu, AG mengalami luka robek pada perut, patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia ditempat" Jelasnya.


"Jenazah AG sudah diserahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman" Imbuhnya.


"Pengemudi Mobil Dump dikenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara" Pungkasnya. (Rossy)

close