TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM. Momen yang ditunggu saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 adalah pengibaran Bendera Merah Putih saat upacara Kemerdekaan yang dilakukan oleh Paskibraka dan Paskibra.
Paskibraka dan Paskibra berbeda kendati sama-sama bertugas mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih.
Dikutip dari repository.uin-suska.ac.id, Paskibraka adalah merupakan Pasukan yang bertugas mengibarkan Duplikat Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Tugas utama Paskibraka diselenggarakan di tiga tempat, yakni Tingkat Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Walikota), Provinsi (Kantor Gubernur), dan Nasional (Istana Negara).
Paskibraka kali pertama dicetuskan oleh Husein Mutahar pada 1946. Pembentukan Tim ini diperintah langsung oleh Presiden Ir. Soekarno, sebagai bentuk dari upaya kreatif memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Paskibraka berarti Pasukan Pengerek Bendera Pusaka hal itu istilah pada awalnya. Namun diubah menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka oleh Idik Sulaeman pada 1973.
Seleksi masuk Paskibraka dimulai dari Tngkat Kota dan Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional.
Namun karena tingkatan penugasannya lebih tinggi, seleksi masuk Paskibraka pun terbilang lebih ketat dan panjang. Bahkan, seleksi Paskibraka sudah dilakukan sejak Maret-April untuk seleksi tingkat Kota.
Kemudian dilanjutkan seleksi masuk tingkat Provinsi pada Mei sampai menyisakan dua pasang Putra dan Putri untuk bersaing di Tingkat Nasional.
Di seleksi terakhir, akan dipilih satu pasang putra dan putri Paskibraka yang akan menjadi utusan Provinsi di level Nasional.
Sementara itu, Paskibra merupakan ekstrakurikuler yang membentuk karakter siswa agar untuk menjalankan peran baik di sekolah maupun di masyarakat.
Seperti dijelaskan dari smkn20jkt.sch.id, Paskibra membentuk nilai-nilai penting dalam diri, seperti kedisiplinan, cinta tanah air, dan patriotisme.
Terlepas dari itu, seleksi masuk untuk Anggota Paskibra tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Meskipun sebagian tes hanya berupa tes fisik, tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat tes tertulis sebagai prasyarat menjadi Anggota Paskibra.
Sama hal dengan Paskribaka, Paskibra merupakan Pasukan Pengibar Bendera. Namun tidak bertugas sebagai pengibar Bendera Pusaka di tingkat Kota, Provinsi, dan Nasional. Melainkan hanya bertugas di Sekolah.
Dilansir dari smadwiwarna.sch.id, Paskibra juga bertugas mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara memperingati hari besar Indonesia. Seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Pramuka dan lainnya.
Selain itu, Paskibra bertugas untuk mengatur jalannya upacara Bendera di setiap sekolah. Misalnya mengatur baris-berbaris, mengatur jalannya upacara bendera, termasuk menjadi petugas upacara di sekolah. (Rossy)