Keterangan Photo : Ikan-ikan karang diduga hasil tangkapan Kapal Bom Ikan yang diperjualbelikan di Pasar Ikan Kota Sibolga |
SIBOLGA I MEDIA-DPR.COM. Entah berapa lama lagi karang-karang ini bisa bertahan. Pagi ini sungguh sangat menyedihkan ternyata Ikan-ikan hasil tangkapan Kapal Bom Ikan banjiri Pasar Ikan di Jalan Balam Kota Sibolga" statement tertulis Pimpinan DPRD Kota Sibolga yang juga Jamil Zeb Tumori kepada MEDIA-DPR.COM, Sabtu (03/6/2023).
Video yang dikirim Jamil, terlihat ikan-ikan karang yang diduga adalah hasil dari tangkapan Illegal Fishing dijual ramai di Pasar Ikan Kota Sibolga.
Melihat banyaknya ikan yang diperjualbelikan seakan mengisyaratkan bebasnya aktifitas Illegal Fishing di Pantai Barat Sumatera. Hal tersebut tentu saja menggiring opini publik tentang dugaan pembiaran dari intansi yang berkompeten seperti PSDKP, Polairud, Lanal Sibolga maupun Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Sibolga.
Kerusakan pada terumbu karang haruslah menjadi sesuatu yang sangat patut untuk dikhawatirkan mengingat terumbu karang adalah habitat dari ikan itu sendiri.
Meski acap kali dilakukan demonstrasi sejumlah aktivis tentang pembubaran kegiatan Illegal Fishing, nyatanya tidak membuat para pelakon tersebut gentar.
Bahkan Instansi terkait hanya bisa berpangku tangan dengan dalih tidak dapat membuktikannya. Lantas jika demikian, pengawasan aktivitas seperti itu adalah tugas siapa ?
"Jika sulit Kapal Ikan ini ditangkap, karna sulit dapatkan alat buktinya, tapi paling tidak datanglah melihat mereka ketika bongkar muat di Tangkahan Ikan yang ada di Sibolga" Tegas Jamil yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sibolga tersebut.
"Periksalah alat tangkapnya , untuk memberikan efek jera banyak cara yang dilakukan, diam berarti udah dapat upeti atau diam berarti pembiaran" Pungkasnya.
Jika diimplementasikan apa yang dikatakan oleh Jamil adalah mengapa penggunaan bom untuk menangkap ikan dilarang?
Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara penangkapan ikan yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya seperti menggunakan bahan peledak, bahan kimia, setrum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.
UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (2015). Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).
Jika pemakaian bom ikan diperbolehkan, maka keanekaragaman hayati di laut akan rusak bahkan habis. Sebab terumbu karang yang penting bagi ekosistem laut rusak karena penggunaan bom ikan sebab akan menimbulkan rusaknya rumput laut dan akibatnya ikan lainnya akan kehilangan sumber makanan.
Banyak juga hewan laut yang mati secara sia-sia karena tidak dapat dijual oleh nelayan. Selain itu, penggunaan bom ikan tidak hanya berbahaya bagi ikan dan terumbu karang, namun juga bagi manusia.
Bom Ikan diproduksi dengan mudah dan murah sehingga tidak terlalu stabil dan sering meledak sebelum waktunya dapat mengakibatkan cedera dan kematian pada nelayan, maupun orang yang berada di sekitarnya.
Segar masih diingatan insiden yang terjadi pada Senin 24 Januari 2022 di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.
Setidaknya ada tujuh orang mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan dan sebanyak 14 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal akibat insiden ledakan itu. Rumah mereka hancur porak-poranda akibat ledakan, banyak rumah yang rusak karena padatnya pemukiman warga. (Rossy)