Ambon | MEDIA-DPR.COM, Rabu (22/2) Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku
Bertempat di Hotel Elisabeth, hadir para Pimti Pratama, Kepala UPT, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Struktural serta para peserta penguatan dari seluruh UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Ambon
Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, S.H.,M.H. membuka kegiatan dengan menyampaikan budaya antikorupsi harus ditanamkan ke seluruh komponen bangsa antara lain penegak hukum, pejabat publik, pengusaha dan masyarakat, baik melalui pendidikan formal dan informal. "Budaya antikorupsi juga harus ditanamkan kepada ASN dan menjadi salah satu soft competency yang harus dimiliki, budaya antikorupsi juga dapat disebarluaskan melalui pendekatan keagamaan. Oleh karenanya mari membangun budaya antikorupsi untuk Indonesia Maju," tuturnya.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah dibentuk sebagai bentuk pengendalian pencegahan adanya korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. "Hal ini demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan berintegritas dalam peningkatan pelayanan masyarakat yang bersih dari praktik pungli dan gratifikasi," tambah Ernie.
Dalam kesempatan ini, Ernie juga mengucapkan terima kasih kepada Narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI yang berkenan memberikan materi pada kegiatan ini. "Saya berharap para peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan kemudian mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di tempat kerjanya masing-masing," tutup Ernie.