JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Usia biasanya menjadi salah satu syaratnya masuk sekolah mulai dari TK hingga SMA.
Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Permendikbud tersebut juga berisi tentang syarat usia masuk sekolah.
Berikut rinciannya:
Syarat usia masuk TK
1. Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A.
2. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Syarat usia masuk SD
1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas satu SD yang berusia tujuh tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah enam tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
– Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
– Kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Syarat usia masuk SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat usia masuk SMA/SMK
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan kelas sembilan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. (Rossy).