DEPOK | MEDIA-DPR.COM, "Terkait 2 (dua) Oknum Pejabat yang di Polisikan Wartawan dengan Nomor : LP/B/564/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, Ketua DPC (IPJI) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Kota Depok, Anis Muriany, minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), segera di proses laporannya.
"Tangkap dan Penjarakan 2 Oknum tersebut sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena, tindakannya sangat berlebihan dan sudah melecehkan profesi Wartawan yang sedang bertugas mencari berita kebenaran," ungkap Anis saat diwawancarai media Humas Polri.
Oknum Pejabat yang dilaporkan Wartawan tersebut, diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Pasal 18 ayat (1).
"Setiap Orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," pungkasnya.
Dirinya juga mengaku, lanjutnya, sangat prihatin kepada Pemerintah Kota Depok di era keterbukaan saat ini.
"Masih ada saja pihak-pihak yang belum memahami tugas dari seorang Wartawan sebagai representasi warga Negara Indonesia dan Kemerdekaan Pers untuk menyampaikan informasi kepada publik," tandas Anis Muriany.
Untuk diketahui, Kabiro Depok Wartawan Radar Nusantara mewakili puluhan Jurnalis yang dihambat masuk ruangan Aula lantai 5 (lima) Baleka 1 Kota Depok, laporkan 2 Pejabat Inspektorat ke Polres Metro Depok.