JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Korlantas Polri mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II. Selain itu, pajak progresif juga diusulkan untuk dihapus.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan hal tersebut akan membuat masyarakat taat membayar pajak. ujarnya
“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” sambungnya, Selasa (14/03/2023). yang terima release MEDIA-DPR.COM. di Jakarta Jum'at , (17/03/2023).
Juga Firman mengatakan dengan penghapusan tersebut, masyarakat akan langsung melakukan balik nama usai membeli kendaraan bekas. jelasnya
Dengan demikian maka data yang ada akan menjadi lebih valid. tuturnya
Firman juga menjelaskan bahwa di satu sisi negara berkepentingan terhadap data kendaraan bermotor.
Menurutnya, dengan adanya tertib data menggunakan nama sendiri maka bisa digunakan untuk berbagai hal. kata Firman
Salah satunya, jika pengendara mengalami kecelakaan maka pihak PT Jasa Raharja memiliki data yang bersangkutan. imbuhnya
Untuk itu lanjut Firman, masyarakat yang membayar pajak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) atau SWDKLLJ adalah sumbangan asuransi yang wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan atas kendaraan-kendaraan yang legal. pungkasnya
Di sisi lain, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan melakukan bea balik nama kendaraan bekas. ujarnya
Dia pun meminta kepada para gubernur untuk menghapus BBN II karena dianggap terlalu mahal. keluh Yusri
Yusri meminta agar Kepala Daerah segera menerapkan hal tersebut dan menghentikan kebijakan pemutihan. katanya
“Kebijakan ini adanya di Peraturan Gubernur (Pergub). Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” Pungkasnya.
SWDKLLJ Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
SWDKLLJ adalah sumbangan asuransi yang wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. (JCD)