JAKARTA I MEDIA-DPR.COM. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non-ASN atau honorer.
Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 itu ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menurut PLT Kepala BKN, Bima Haris Wibisana, "Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor B/408/M.SIM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023" Ujarnya.
"Jadi, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan surat kepada saya terkait pendataan non-ASN," kata Bima Haris Wibisana, Sabtu (18/03/2023) diterima release pers MEDIA-DPR.COM.
Ia sebutkan "120 Pemerintah Daerah (Pemda) belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada BKN" Ungkapnya.
Adapun empat hal penting yang disampaikan kepada 120 Pemda salam surat BKN terkait pendataan honorer, yaitu :
"Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM," Katanya.
"Sehubungan dengan hal tersebut aplikasi pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15-31 Maret 2023,' Imbuhnya.
Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.
Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut diatas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.
"Bagi instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM, silahkan diunggah sistem pendataan Non-ASN sudah dibuka sejak 15 Maret. Ingat ditunggu paling lambat 31 Maret, lewat itu dianggap tidak punya tenaga honorer," tegas Bima Haris.
Surat BKN membuat honorer terkejut. Hal itu disebabkan karena ternyata tidak semua instansi sudah melampirkan SPTJM.
Selama ini 120 instansi yang masuk daftar itu nyata-nyata masih menggunakan tenaga honorer.
"Suratnya bikin sport jantung saja. Kasihan teman-teman yang belum disahkan datanya," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia, Andi Melyani Kahar alias Sean.
Sean menghimbau para honorer K2 yang bekerja di 120 instansi tersebut untuk melakukan pendekatan dengan Pemda masing-masing.
Langkah ini penting untuk keamanan data masing-masing tenaga Non-ASN, apalagi honorer K2 untuk ke dua kali ini masuk database BKN lagi.
"Jangan sampai honorer K2 yang sudah masuk database BKN, tiba-tiba tidak masuk database BKN versi terbaru. Masih ada waktu, segera dikawal di Pemda," ucap Sean. (JCD)
Editor: Rossy