Ketua Umum DPN Kermahudatara DR HP Panggabean SH Bahas Pembentukan Masyarakat Hukum Adat di Desa-desa Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara

Iklan Semua Halaman

.

Ketua Umum DPN Kermahudatara DR HP Panggabean SH Bahas Pembentukan Masyarakat Hukum Adat di Desa-desa Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 31 Januari 2023

 


TOBA | MEDIA-DPR.COM. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara) DR HP Panggabean SH 

bertemu Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus.


Pertemuan HP Panggabean dengan Poltak Sitorus didampingi Ganda Sirait dari LBH Garda Nasional membahas tentang pembentukan Masyarakat Hukum Adat di Desa-desa yang ada di Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini di ruang kerja Bupati Toba.


Ganda Sirait memberi pencerahan tentang pembentukan Masyarakat Hukum Adat Kepada  Poltak Sitorus.


Pemerintan Kabupaten Toba belum bisa menyerahkan atau meng SK kan hutan Adat kepada masyarakat hutan adat yang berada di Kabupaten Toba, karena takut dipenjara seperti Bupati Toba Sebelumnya Sahala Tampubolon.


Poltak Sitorus tidak berani menandatangani sejumlah enam SK penyerahan Hutan Adat pemberian menteri kehutanan sesuai keputusan menteri KLHK : NOMOR SK. 352 / MENLHK / SETJEN/ KUM.I/ 6/2021 ada enam kawasan Hutan Negara di Toba Yang segera diserahkan kepada rakyat Kabupaten Toba.


Kami Tim dari Jakarta Ketua DPN Kermahudatara dan Kantor pengacara HP Panggsbean SH dan Ganda Sirait dari LBH Garda Nasional mendorong Bupati sekaligus mengAdvokasi Bupati supaya paham dan tidak takut untuk segera meng SK kan surat Menteri KLHK.


Karena sampai saat ini Bupati Kabupaten Toba belum berani berani menyerahkan Hutan Negara tersebut kepada masyarakat


Adat yang ada di Kabupaten Toba, beda dengan Kabupaten Tapanuli Utara yang sudah meng SK kan sejumlah tiga hutan adat pelepasan kawasan Hutan Negara kepada Mahudat  di Taput.


Hutan Adat bukanlah Hutan Negara sesuai putusan MK NOMOR 35 TAHUN 2012 Hutan Adat adalah kawasan hutan yang berada di Wilayah masyarakat adat.


Untuk dipergunakan sepenuhnya bagi masyarakat adat sebagai ketahanan pangan dan meningkatkan penghasilan sekaligus kesejahteraan masyarakat adat tersebut.


Kami menghimbau dan menyarankan Bupati Toba tidak menggunakan Permendagri tetapi harus menggunakan UU Desa nomor 6 Tahun 2014 dan UUD 1945, sebagai dasar hukumnya.


UU Desa adalah putusan rakyat Indonesia yang diwakili di DPR-RI dan berlaku di Indonesia.


Putusan dibawahnya Permendagri harus tunduk kepada keputusan diatasnya.


Maka dengan berpegangan kepada UU Desa dan UUD 1945, Diharapkan bupati segera meng SK kan enam Wilayah hutan yang dilepaskan Negara kepada masyarakat adat yang ada di Kabupaten Toba.


Dengan segera meng SK kan Kawasan Hutan Negara menjadi Kawasan Hutan Adat maka secara otomatis Wilayah Kabupaten Toba akan bertambah seluas : 6.207 Hektar dan memberikan Tambahan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) Kabupaten Toba 


Seperti kata bupati: ”Justru akan memberikan ketahanan pangan bagi masyarakat adat yang ada di Kabupaten Toba”.


Kami dari LBH GN meyakinkan Bupati tidak takut dan ragu ragu lagi setelah mendapat pencerahan dan penjelasan , demi kesejahteraan masyarakat Hukum Adat di Toba dan segera melakukan Loka karya dengan mengundang pihak yang berkompeten yaitu : BPN Toba dan Sumut. Dinas Kehutanan Toba dan Sumut Pembentukan Sstker Mahudat Kabupaten Toba dan pihak Pemda Toba dan Dinas yang terkait.


HP Panggabean: ” kami siap untuk membantu Bupati Toba menyelenggarakan loka karya tentang Mahudat di Kabupaten Toba. (Richard DA Panjaitan SE)

close