SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Ketua DPRD Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara Akkhmad Sukry Penarik kepada wartawan mengatakan: "Kunjungan Dewan ke Pasar Nauli Sibolga sebagai tindaklanjut keluhan pedagang korban penipuan jual-beli kios yang datang ke kantor dewan baru-baru ini." Ujarnya
Ia katakan, DPRD Kota Sibolga saat ini tengah melakukan kunjungan ke lapangan guna mengumpulkan data dan keterangan agar nantinya dijadikan bahan untuk pembentukkan panitia khusus (pansus).
"DPRD Sibolga akan membentuk pansus terkait jual beli kios di Pasar Nauli Sibolga" katanya.
Kepada Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori menjawab pertanyaan Wartawan mengatakan: Satu orang memiliki lima kios sampai 17 kios di Pasar Nauli itu merupakan Asset Negara sehingga tidak bisa diperjual belikan terlebih dikuasai secara tidak sesuai dengan peruntukkan dan ketentuan yang berlaku.ungakapnya.
"Aturannya satu orang pedagang memiliki satu kios tidak bisa lebih," katanya.
Jamil kemudian menghimbau, agar Asset Negara tersebut segera dikembalikan sebelum menimbulkan kasus hukum terhadap penyewa dan instansi terkait.
Kadis Perindag Kota Sibolga Ramayana Tambunan disela kunjungan DPRD kepada wartawan mengatakan bahwa seluruh kios di Pasar Nauli Sibolga saat ini sudah dibagikan kepada para pedagang sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Sibolga Nomor : 2 Tahun 2022 tentang tata cara penempatan kembali pedagang pasca pembangunan Pasar Nauli Sibolga.
Menurutnya, proses pembagian kios Pasar Nauli Sibolga kepada para pedagang sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.(Richard DA Panjaitan SE)