BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Wakil Ketua 2 Ormas Pemuda Pancasila MPC Kabupaten TANGERANG Yunius Lase S,H disela sela kesibukannya dalam kesempatannya mengucapkan selamat kepada Sukri SH.,CPM yg baru saja dilantik sebagai Profesi mediator Ajudikator/Konsiliator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa di Wilayah Provinsi Banten.
Dalam pandangan Lase panggilan akrab Yunius Lase,Sukri adalah sosok advokad muda yang aktiv membantu masyarakat dalam pendampingan hukum lewat Yayasan bantuan Hukum Ampel indonesia dan kantor Hukum ampel Indonesia Law firm yang dinaunginya.
"Saya mengenal Sukri sebagai sosok Advokad muda yang gigih dan cerdas dalam mencari peluang membela Klien.Sekali lagi saya ucapkan Selamat atas gelar CPMnya" singkat Lase.
Sebagai informasi Profesi Mediator dikenal dalam proses mediasi yang mengacu kepada Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), yaitu hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.