Bos Minyak SPBU Tano Ponggol Tapteng Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

Iklan Semua Halaman

.

Bos Minyak SPBU Tano Ponggol Tapteng Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 08 September 2022

 


TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM. Bos minyak SPBU Tano Ponggol (HH) dilaporkan oleh Ridwan Hutabarat Pemilik UD. Andor warga Kelurahan Sibuluan Nalambok atas dugaan penipuan dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 8 / 183 /V/ 2022 / SPKT / RES TAPTENG / POLDASU, tertanggal 31 Mei 2022 lalu.


Hal ini disampaikan oleh Ridwan Hutabarat kepada Jurnalis MEDIA-DPR.COM pada Rabu (07/09/2022) di rumah kediamannya. 


"Kejadian tersebut berawal dari order yang dilakukan tepatnya Oktober 2019 yang lalu oleh PT. Satia Tama Gemilang yang terletak di Kecamatan Sarudik dan HH adalah Direktur dari Perusahaan tersebut " Kata Ridwan.


Secara rinci Ia katakan "Adapun order nya adalah bahan Material bangunan berupa Seng, baja ringan dan bahan bangunan lainnya dengan total biaya sebesar Rp. 92.090.000 (sembilan puluh dua juta sembilan puluh ribu Rupiah)yang dijemput oleh BS (orang kepercayaan HH) yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan Griya Indah milik dari HH dengan perjanjian akan membayar tagihan tersebut pada bulan Oktober 2019" Sambungnya.


"Bermodal kepercayaan karena HH merupakan Bos Minyak SPBU Tano Ponggol, jadi saya kasih tenggat waktu tetapi sampai akhir bulan Oktober 2019 tidak pernah terjadi pembayaran tunai" Imbuhnya.


"Merasa tidak ada kabar berita dari HH tentang kelanjutan pembayaran, saya sudah berulang kali mendatangi HH menanyakan kapan dibayarkan tagihan tersebut tapi tidak mendapatkan tanggapan atau itikad untuk membayar dengan alasan barang yang diorder kurang" Jelasnya. 


"Alasan tersebut tidak dapat saya terima sebab jika barang yang mereka order tidak sesuai dengan dengan jumlah yang sampai, dan HH hanya mengakui memiliki utang sebesar Rp 11.330.000 (sebelas juta tiga ratus tiga puluh Rupiah)dari yang tertera di bon faktur adalah senilai 92.090.000 (sembilan puluh dua juta sembilan puluh ribu rupiah) dan saya punya fakturnya" Sebutnya.


"Mengapa tidak diberitahukan kepada saya saat itu. HH mengklaim kurangnya orderan setelah tiga bulan kemudian, itupun saat saya melakukan penagihan. Saya anggap HH sudah melakukan penipuan terhadap transaksi jual-beli yang telah disepakati" Kesalnya.


“Padahal Barang yang mereka ambil semua semuanya sudah dimuat dalam faktur pemesanan Orderan material dari toko saya. Dan barang orderan itu juga diketahui oleh SS yang bekerja sebagai Supir pengangkut barang logistik menggunakan mobil Pick Up L300 dari PT Satia Tama Gemilang” Jelas Ridwan.


Masih dikatakan Ridwan "“Nominal itu bagi saya bukanlah sedikit, karena itu adalah modal kami melanjutkan usaha untuk kebutuhan keluarga" Lirihnya.


"Saya sangat berharap kepada Polres Tapteng agar segera menindak HH atas laporan saya ini karena saya sangat merasa dirugikan secara materi dalam hal ini" Pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, HH belum dapat dikonfirmasi.  (Rossy)

close