SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Samuel Martua Lubis (33) karyawan PT. Columbus Sibolga tewas terjatuh dari lantai III bangunan rumah di Jalan SM Raja Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (10/08/2022).
Menurut rekan kerja nya MG, "Samuel adalah seorang berprofesi sebagai marketing yang lebih dari lima tahun bekerja di PT. Columbus Sibolga" Jelasnya.
"Samuel juga sudah berencana akan menikah dengan kekasih nya warga Kelurahan Hajoran" Lanjutnya.
Lebih lanjut kata MG "Disini kami memang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ya kalau terjadi kecelakaan kerja apalagi kita disini kerjanya keliling Sibolga bahkan sampai ke pelosok di Tapteng mencari konsumen ya tidak ada pertanggungan dari BPJS" Ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi sosial yang memiliki manfaat cukup lengkap untuk melindungi karyawan. Oleh sebab itu, dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta, perusahaan telah mengalihkan pertanggungan risiko kepada pihak ketiga,
UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
Apa sanksi perusahaan jika tidak mendaftarkan BPJS karyawan, merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif.
Sementara sanksi pidananya dapat berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sanksi perusahaan ini bisa berdampak serius karena menyangkut kelangsungan perusahaan dan bisnis Izin Usaha akan Dicabut jika Perusahaan tidak Mengikutkan Karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan Nasional.
Mewakili Pimpinan PT. Colombus Sibolga N Lubis Mengatakan: "Samuel Martua Lubis benar Kariawan PT. Colombus." Ujarnya
"Bahwa Korban jatuh dari lantai tiga pada Rabu 10.08.2022 pagi meninggal dunia pada Jam 09.30 pasca dilarikan ke RSU Dr. Ferdinand Lumban Tobing Kota Sibolga dan sudah di tangani Polres Sibolga" Katanya.
Mengenai Samuel Martua Lubis tidak terdaftar peserta BPJS ketenagakerjaan itu boleh langsung di jawab Pimpinan yang sekarang lagi keluar daerah pada hari Kamis 11.08.2022 siang di Kantor PT. Colombus Sibolga.
Informasi terpisah lewat seluler Kakacab BPJS Kota Sibolga Boy Citra Lumban Tobing. mengakui bahwa korban meninggal karyawan PT. Columbus Kota Sibolga tidak ada terdaftar atau didaftarkan oleh PT. Columbus menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. dan hal ini kita akan datangi Kejaksaan Negeri Sibolga" Pungkasnya. (Rossy)