Sekda Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Budianta Pinem Dairi Layak di Copot Dari Jabatannya

Iklan Semua Halaman

.

Sekda Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara Budianta Pinem Dairi Layak di Copot Dari Jabatannya

Staff Redaksi Media DPR Jakarta
Rabu, 11 Mei 2022
TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM. Aparatur Sipil Negara (ASN) Tidak Boleh Kritik Pemerintah Di Ruang Publik.


Hal itu dikatakan oleh Kader Militan PDI Perjuangan Demak MP Panjaitan (Pance) pada Rabu 11-05-2022 di Tapteng menanggapi, Sebuah unggahan yang menunjukkan Sekda Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Budianta Pinem, diduga menghina Ketua DPR Puan Maharani viral. 


PDI Perjuangan pun akan membuat laporan ke polisi terkait hal itu. Dilihat detikSumut, Selasa (10/5/2022) dalam unggahan yang viral itu menunjukkan berita tentang Puan Maharani yang diunggah di media sosial. Unggahan itu terlihat dikomentari akun Budianta Pinem dengan kata-kata yang di duga menghina.


"Wanita pemimpin yang tdk bisa mengukur diri maka bicaranya selalu seperti nyaris kena ambeien," demikian isi komentar akun Budianta di kolom komentar unggahan berita Puan.


Budianta yang menyadari hal itu sudah membuat heboh pun mendatangi kantor PDIP di Dairi. Hal itu untuk melakukan klarifikasi terkait komentarnya itu.


Kendati, Budianta Pinem menyampaikan bahwa FB-nya yang menyatakan menghina ibu Puan Maharani itu di hack," Untuk membuktikan hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi, pihaknya meminta Budianta membuat laporan ke polisi atas akunnya yang di hack itu.

Silahkan berdalil untuk menghindari apa yang sudah dilakukan penghinaan dan kepada yang berkompeten untuk dicopot dulu dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi agar terfokus mengurus apa yang dikatakan di hack untuk laporan ke Polisi.


Kendati, Budianta Pinem menyampaikan bahwa FB-nya yang menyatakan menghina Ibu Puan Maharani itu di hack," 


Untuk membuktikan hal itu, kata Resoalon, pihaknya meminta Budianta membuat laporan ke polisi atas akunnya yang di hack itu.


Apakah seorang Sekretaris Daerah tidak paham dengan Terdapat beberapa ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(“UU ASN”). PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 


Untuk mengatur perilaku seorang PNS dalam kehidupan sehari-hari, terdapat pengaturan tentang perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(“PP 53/2010”). Kewajiban sebagai seorang PNS untuk taat dan setia terhadap Pemerintah disebutkan dalam Pasal 3 angka 3 PP 53/2010, yaitu: 


Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. 


Di dalam Penjelasan Pasal 3 angka 3 PP 53/2010 dikatakan bahwa: Yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah” adalah setiap PNS di samping taat juga berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan Pemerintah serta tidak mempermasalahkan dan/atau menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945. 


Selain itu, di dalam Pasal 8 angka 8 PP 53/2010 diatur bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan jika tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

Apabila pelanggaran atas kewajiban melaporkan hal tersebut berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan, maka PNS yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan hukuman disiplin sedang, dan disiplin berat jika berdampak negatif pada pemerintahan dan/atau negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, jika seandainya seorang PNS ingin menyampaikan kritik kepada penguasa/pemerintah daerah setempat, maka hal itu harus dilakukan melalui prosedur yang telah diatur. Menurut PP 53/2010 yaitu PNS.  (Rossy)
close