Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Dinilai Tidak Koperatif

Iklan Semua Halaman

.

Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Dinilai Tidak Koperatif

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 10 Mei 2022


TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan(DTRB), pada tahun 2019 dan Tahun 2020 Lalu, salurkan  anggaran yang bersumber dari PAD Kabupaten Tangerang, untuk pembangunan gedung, dan penataan halaman gedung Diklat Pemerintah Daerah, dengan nilai anggaran yang sangat fantastis.


Pembangunan gedung Diklat Pemda di jalan Diklat Pemda No.168, Kelurahan Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten tersebut dinilai hanya menghabiskan anggaran Daerah.


Sekbid ketenagakerjaan dan lingkungan hidup LSM Gerak Indonesia, Is Farhan, S.Pd, menyampaikan kepada awak MEDIA-DPR.COM bahwa pembangunan gedung Diklat Pemda tersebut hanya menghabiskan anggaran Daerah, dan tanpa ada asas manfaat.



"Anggaran yang dipakai untuk pembangunan dan penataan halaman gedung Diklat Pemda sangat fantastis, tapi keberadaan gedung tersebut tidak memiliki asas manfaat sama sekali". Ujar Farhan.


Saat dimintai klarifikasi penggunaan anggaran untuk proses pembangunan dan penataan gedung Diklat tersebut oleh LSM Gerak Indonesia, Dinas DTRB Kabupaten Tangerang tidak koperatif untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan anggaran yang dinilai cukup fantastis tersebut.


"Harusnya Dinas DTRB Koperatif untuk memberikan klarifikasi penggunaan anggaran tersebut sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik, karna Pemerintah wajib Transparansi soal penggunaan anggaran Negara". Pungkas Farhan.


Keterlibatan lembaga-lembaga independen non pemerintahan adalah merupakan bagian terpenting untuk mengawasi penggunaan anggaran Negara, sebagai upaya pencegahan marak terjadinya penyelewengan atas penggunaan anggaran Negara oleh pemerintah.


"Pengawasan terhadap penggunaan anggaran Negara adalah bagian dari partisipasi LSM Gerak Indonesia, hal itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1999". Tegas Farhan.


"Kami menduga kuat adanya penyelewengan, atas tidak transparansinya dinas DTRB Kabupaten Tangerang soal penggunaan anggaran pembangunan dan penataan gedung Diklat tersebut dan kami akan mengambil Langkah hukum dengan melaporkan di berbagai Instansi yang lebih berwenang dan kami sudah mengumpulkan bukti - bukti sesuai hasil Investigasi kami". Tutup Farhan. (Red)**

close