TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR-COM.
Terminologi bahan galian C yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah Bahan Galian Golongan C sudah tidak terdapat lagi, diganti menjadi Batuan.
Dan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dalam Bab XI A disebut SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan).
Hasil pantauan Awak MEDIA-DPR.COM Pengerukan Pasir dan Batuan Kerikil di Kelurahan Aek Sirahar Barus Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara tanpa ada terlihat di buat papan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan).
Pengerukan dilakukan alat berat Beko (Excavator) buka akses jalan si tengah Sungai Aek Sirahar dan memuat Mobil Truck muat Pasir batuan Kerikil Pada Sabtu (23.04.2022) Sore.
M. Marbun warga sekitar mengatakan: "Kami tidak bisa bilang untuk melarang, karena menurut informasi yang punya usaha pengerukan pasir dan batuan itu adalah orang kuat." Ujarnya.
"Ditimpali yang lain mengatakan, kalau ini terus dilakukan, akan berdampak buruk kepada Kelurahan Padang Masiang dan Desa Ujung Batu" Jelasnya.
Kalau hal ini sudah ribuan Kubit di keruk dari sini dan di bawa ke Manduamas juga untuk pengerjaan proyek di Kelurahan Pasar Batu Gerigis Kecamatan Barus. Kalau kami masyarakat sangat takut melarang ini, "Untung buat mereka yang usaha, akan bencana kepada masyarakat." Tuturnya.
"Harapan kami kepada Insan Pers, tolong di ekspos di Media, agar pemerintah Pusat tahu apa yang di lakukan oleh oknum yang punya kekuasaan" Pungkasnya. (Rossy)