PT.GEMA NUSA LESTARI dengan Mempekerjakan Karyawan hingga 12 jam"

Iklan Semua Halaman

.

PT.GEMA NUSA LESTARI dengan Mempekerjakan Karyawan hingga 12 jam"

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 11 Februari 2022

BATANGHARI,MEDIA-DPR,COM-Terkait dugaan melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang dilakukan PT.GEMA NUSA LESTARI dengan mempekerjakan karyawan hingga 12 jam yg sempat diberitakan sebelumnya.


Awak media  langsung mendatangi kantor tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Batanghari guna untuk konfirmasi kepada kepala dinas SARGAWI.MPD, dalam hal ini kadis menyampaikan tentang adanya dugaan PT.GNL yang mempekerjakan karyawan nya dari jam 07.00 pagi wib s/d 19:00Wib malam tersebut akan meklarifikasi kepada pihak perusahaan yang bersangkutan.Jum'at,11/02/2022.


Sargawi juga menyebutkan kalau memang ada karyawan yang mengaku bahwa dipekerjakan hingga 12 jam tanpa ada uang lembur supaya mereka membuat laporan tertulis kepada dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi agar bisa ditindak lanjuti.


Ia juga menyampaikan kepada karyawan PT.GNl jika merasa dipekerjakan sudah melanggar UUK tersebut harap laporkan, sertakan identitas,jabatan dan SK nya supaya bersifat resmi.tutupnya


(Azwar)

close