BATANG HARI,MEDIA DPR COM -Diduga telah mengangkangi aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Pasalnya perusahaan pliwod PT. GEMA NUSA LESTARI yang terletak di desa amplu mudo kecamatan muara tembesi kabupaten batanghari provinsi jambi yang tidak jauh dari perkampungan warga sekitar, mempekerjakan karyawannya selama 12 jam.
Menurut nara sumber (red-karyawan) yang enggan disebutkan namanya, mereka bekerja dari pukul 07.00 pagi hingga pukul 07:00 malam WIB Kamis 10/02/22, Ironisnya setelah itu mereka hanya diberi waktu 1 jam untuk istirahat makan siang, kemudian harus bekerja kembali pada pukul 13:00 di setiap harinya jam kerja.
Menurut salah satu aktivis/ormas LASKAR MERAH PUTIH Kabupaten Batanghari, iya selaku ketua kecamatan muara tembesi, M. ALI ZEN hal tersebut jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.
Lebih jauh ALI menjelaskan bahwa berdasarkan UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UUK) mengenai waktu kerja pasal 77 ayat (2) hanya mengenal ketentuan waktu kerja 40 jam per minggu yang dapat diatur 8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan hanya 5 jam kerja pada hari ke 6 atau yang biasa lebih dikenal dengan istilah setengah hari kerja pada hari sabtu.
“UU No 13 Tahun 2003 sudah sangat jelas menyebutkan dalam pasal-pasalnya. Seharusnya perusahaan harus memperlakukan jam kerja karyawan sesuai dengan Norma-norma hukum yang tertuang di UU tersebut.” Jelas ALI saat di konfirmasi awak media lsmdankriminal.com, kamis (10/02/22) Siang.
Selain itu, mengenai kelebihan waktu kerja, ALI menuturkan hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur pada Pasal 3 ayat (1) lembur dapat dilakukan paling banyak 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.
ALI menyatakan yang dilakukan PT. GEMA NUSA LESTARI di duga sudah lama melakukan hal ini, sudah jelas tidak dapat dibenarkan karena menyalahi aturan yang ada.
“Jadi intinya tidak ada aturan yang menghalalkan perusahaan memperkerjakan Karyawan hingga 12 jam Nonstop seperti itu, aturannya sudah jelas maksimal hanya 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.” Tegas ALI dengan nada kesal.
“Dalam hal seperti ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari harusnya bertindak tegas karena mereka memiliki wewenang dan kewajiban untuk menindak perusahaan-perusahaan yang membandel dan melanggar aturan.
"ALI berharap hal ini segera sampai kepada dinas terkait dan dinas dapat langsung menindak tegas.
Sementara pihak managemen atau HRD PT. GEMA NUSA LESTARI, Bapak RUDI hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dihubungi, awak media telah berusaha menghubingi namun tidak ada balasan sama sekali oleh menagemen pihak perusahaan.
(Azwar)