Pantaskah Tersangka Joki Disandangkan Pasal 480 dan Tuntutan 1 Tahun Penjara? Ini Kata Pembela Hukum Terdakwa D

Iklan Semua Halaman

.

Pantaskah Tersangka Joki Disandangkan Pasal 480 dan Tuntutan 1 Tahun Penjara? Ini Kata Pembela Hukum Terdakwa D

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 30 September 2021


CIKARANG JAWA BARAT | MEDIA-DPR.COM, Seorang terduga Joki berinisial D dikenakan pasal 480 dan dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Cikarang Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 23 September 2021. Terdakwa D tersangka seorang joki diberi upah 300 ribu  rupiah untuk mengantarkan motor kepada tersangka Awan yang hingga sekarang masih DPO.


Dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan, seorang terdakwa D yang dikuasakan kepada Adv. Sulistyowati, S.H. dan Adv. Ujang Kosasih, S.H. telah membacakan nota pembelaan yang sangat luar biasa.


Garis besar dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kedua pengacara dari Pengacara Republik Indonesia (PRI), terungkap fakta dalam persidangan bahwa kliennya yaitu terdakwa D hanya berperan sebagai Joki atau pengantar sepeda motor kepada tersangka Awan yang saat ini sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terdakwa D tidak tahu menahu apa persoalannya, artinya dalam hal ini tersangka Awan lah yang semestinya dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil tindak kejahatan.


Disampaikan oleh Ujang Kosasih,  bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dan diketemukan selama persidangan perkara pidana in casu, dihubungkan dengan Pasal 185 Ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan, berikut pula Pasal 185 Ayat 6 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d didalam KUHP yang berbunyi, sebagai berikut: Dalam menilai kebeneran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:




1) Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain. 

2) Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain. 

3) Alasan mungkin dipergunakan oleh saksi utk memberi keterangan yang tertentu yaitu Setiap undang-undang pasti mengandung kekurangan atau kelemahan pasti ada lubang yang tak tertutup, bukan hanya itu terkadang hal yang mendasar terlupakan sehingga pada saat undang-undang berhadapan dengan peristiwa konkrit tidak mampu memberikan penyelesaian yang konstruktif, sehubungan dengan kenyataan itu sangat beralasan untuk memberi kewenangan kepada hakim membentuk hukum (judge’s as law maker) melalui kewenangan ini, hakim berperan dan berfungsi penyempurnakan segala macam kekurangan atau kelemahan yang terkandung dalam setiap undang-undang.


Juga menurut, Sulistyowati, S.H. selaku PH terdakwa D, menambahkan, pada tanggal 7 Oktober 2021 nanti palu hakim akan berdentang keras sebagai bertanda menutup dan mengakhiri sidang, vonis majelis hakim yang diawali dengan kata-kata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


"Bukanlah kata-kata biasa namun kata atau kalimat memerlukan sebuah pertanggung jawaban diri maupun kepada Tuhan yang Maha Esa, kami sangat  berharap klien kami bebas dan paling tidak mendapat keringanan. Sebagai tambahan catatan terdakwa D tersangka joki diberi upah 300 ribu rupiah untuk mengantarkan motor kepada tersangka Awan yang kini masih DPO," ucap Sulistyowati senada dengan Ujang Kosasih. (AS)

close