SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM, Wali Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara H. Jamaluddin Pohan yang diwakili Sekretaris Daerah M.Yusuf Batubara, SKM, MM, didampingi Kajari Sibolga Henri Nainggolan, SH, MM. Mengambil alih lahan Pemko berupa tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, di Jalan Tor Simarbarimbing Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Rabu 23.06.2021siang.
Sebelum melakukan proses pengambilan alihan lahan, didampingi Badan Pertahanan Nasional [ BPN ] dilakukan pengukuran lahan . Sekretaris Daerah menyampaikan, berdasarkan instruksi KPK-RI kepada Kejaksaan Negeri diserahkan tugas untuk mengambil alih aset Pemerintah Daerah yang dikuasai pihak ketiga.
“Kita bertindak sesuai aturan hukum, dan ini merupakan tugas mulia untuk pengambilan alihan lahan yang dikuasai oleh pihak ketiga selama puluhan tahun,” ujar Sekda.
Sementara Kajari Sibolga Henri Nainggolan SH. MH dalam arahannya juga menegaskan: "Langkah ini merupakan kerjasama Pemko Sibolga dengan Kejaksaan melalui surat kuasa khusus untuk mengambil alih aset negara dalam hal ini Pemko Sibolga. Berupa tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga."Kata Kejari.
Ada hadir dalam pengambilan alihan lahan ini, para Staf Ahli dan Asisten, para Pimpinan OPD terkait, Plt Camat Sibolga Utara Mual Rianto Tamba, SE beserta Lurah Angin Nauli Ucok Tampi Manalu. Beserta unsur aparat TNI dan Kepolisian. [ Pance ]