Aktivis : Wali Kota Bima Tertibkan Istrinya, Jangan Cuci Tangan Dengan Selebar Surat

Iklan Semua Halaman

.

Aktivis : Wali Kota Bima Tertibkan Istrinya, Jangan Cuci Tangan Dengan Selebar Surat

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 17 Juni 2021


BIMA | MEDIA-DPR.COM, Sudah mendekati dua tahun pandemi covid-19 berlangsung di Indonesia. Sesuai dengan peraturan pemerintah setiap orang wajib melakukan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Hal ini dilakukan untuk memutus rantai pandemi covid-19 (Corona Virus Disease) yang sangat mematikan. Pandemi covid-19 tidak hanya dirasakan di Indonesia saja, tetapi diseluruh dunia. Berbagai upaya telah dilakukan agar masa pendemi segera berakhir karena pandemi menghancurkan seluruh sektor kehidupan, salah satunya sektor Pendidikan.



Baru ini wali kota bima mengeluarkan surat edaran nomor : 209 tahun 2021 tentang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat, termasuk sekolah dan tempat ibadah Tapi ditengah pandemic covid- 19, tapi dalam rangkaian peristiwa yang sama disaat pandemik covid 19  justru sikap arrogan istri pejabat yang terekam dalam sebuah video memperlihatkan istri Wali Kota Bima, Ellya bersama sejumlah istri pejabat lainnya berjoget tanpa menjaga jarak di pesta ulang tahun, viral di media sosial. Pesta ulang tahun itu digelar di salah satu kafe di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Video itu direkam dan diunggah Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bima Yuliana lewat akun Facebook pribadinya pada 22 Februari 2021. Dalam video itu terlihat Ellya bernyanyi dan berjoget dengan istri pegawai negeri sipil lainnya di acara ulang tahun salah seorang warga. Ketika bernyanyi, Ellya terlihat menurunkan masker yang dipakainya ke leher. Istri orang nomor satu di Kota Bima itu menyanyikan lagu berjudul Kopi Dangdut. Ellya tampak menikmati alunan musik dan bergoyang bersama sejumlah perempuan lain sehingga berdampak bagi kerumunan.


Aktivis menilai kebijakan wali kota bima sangat bertentangan dengan sikap istrinya yang setiap acara pernikahan maupun ulang tahun  selalu tidak mematuhi prokes covid -19 , dan kebijakan itu seolah mencuci tangan karena seolah-olah masyarak biasa yang membuat kerumunan sehingga intruksi tersebut arahnya membatasi kegiatan masyarakat biasa salah satunya adalah sekolah dan ibadah.

close