KALIMANTAN TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Polres Barito Utara -Personel Polsek Montallat Jajaran Polres Barut, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Nomor : Mak/01/II/2021, tanggal 24 Februari 2021, Tentang Sangsi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma S.I.K melalui Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah,S.H.,M.M., mengatakan pemasangan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada warga yang berada di wilayah hukum Polsek Montallat jajaran Polres Barut, Polda Kalteng.
“ Pemasangan maklumat kapolda kalteng itu bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosisalisasi kepada warga terkait sanksi pidana bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Selain itu kami juga sampaikan bahaya melakukan pembakaran hutan dan lahan,”ujarnya, Jumat (14/05/2021) pagi.
“ Harapan kami sosialisasi ini dapat berikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan sanksi pembakaran hutan dan lahan,”ujarnya. (Nin/Ryt/Anang F)