LPPDK Fiktif Dr Somvir Anggota DPRD Provinsi Bali Segera Di Sidang DKPP

Iklan Semua Halaman

.

LPPDK Fiktif Dr Somvir Anggota DPRD Provinsi Bali Segera Di Sidang DKPP

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 21 April 2021

 


BALI | MEDIA-DPR.COM, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merespon pengaduan Pembina LSM FPMK Bali Gede Suardana terkait laporan fiktif Dr Somvir, seorang anggota DPRD Provinsi Bali yang melaporkan dana saat kampanyenya senilai 0 Rupiah. 


Laporan sejak Tanggal 12 Februari 2021 ke KPU dan Bawaslu Propinsi Bali, hingga saat ini belum kunjung disidangkan, hal tersebut menampakkan lembaga terkesan sangat lamban, sehingga ketegasan Lembaga DKPP yang dipimpin oleh Prof. Muhammad ini di pertanyakan kredibilitasnya oleh warga masyarakat. 


Gede Suardana dalam aduannya ke DKPP menduga KPU dan BAWASLU Bali ikut berperan meloloskan peserta pemilu yang melanggar UU pidana pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 334 dan pasal 335 yang mewajibkan setiap calon peserta pemilu Legislatif dan Kepala Daerah harus melaporkan dana kampanyenya, serta Pasal 497 yang bunyinya bahwa, “Setiap orang yang melaporkan dana kampanye secara tidak benar akan diancam dengan hukuman pidana 2 tahun penjara".


Penasehat LSM FPMK forum peduli masyarakat kecil dan aktivis anti korupsi ini, Gede Suardana, sebagai Pelapor ke Bawaslu Propinsi Bali prihal LPPDK fiktif Doktor Somvir merasa sangat berang dan kecewa akan lambannya penanganan kasus tersebut.


”Bukti sudah jelas, hukum yang di langgar juga., 

Bagaimana mewujudkan pemilihan yang kredibel dan mendapat kepercayaan publik jika proses awal sudah diduga ngak benar?", Jelas Suardana. 


"Bila kasus ini tidak diselesaikan, di Pilkada serentak tahun 2024 kasus seperti ini akan ada lagi. Publik tidak mau ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang Sakral dalam memilih Wakil Rakyat dan para Pemimpin Bangsa ini. Saya berpendapat, jika ini benar, ini merupakan salah satu model baru kejahatan luar biasa". ucapnya dengan nada prihatin. 


Suardana juga menyebutkan, Dalam UU pemilu no.7 tahun 2017 dengan pasal 334-335 mewajibkan setiap peserta pemilu melaporkan dana kampanye tapi semua pengeluaran Dr Somvir untuk membuat baliho, kartu suara, spesimen surat suara yang tersebar dimana-mana tidak dilaporkan. Pasal 338 menganulir keterpilihan bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye. Sementara, Dr Somvir sama sekali tidak melaporkan pengeluaran alat peraga dalam LPPDK.

 

"Dan Bahwa dalam Pasal 497, setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tidak benar dipidana penjara 2 tahun dan denda 24 jt. Somvir sebagai peserta pemilu yg melanggar UU Pemilu dan pidananya seharusnya dianulir keterpilihannya oleh KPU Propinsi Bali, dan oleh Bawaslu memproses pidana pemilu Somvir karena membuat LPPDK palsu", ungkapnya. 

 

"Jadi Somvir, semua anggota KPU & BAWASLU Bali bersama-sama berkonspirasi melawan UU pidana pemilu, dan ini sudah mendapat respons bahkan akan segera disidangkan dalam waktu dekat, setelah verifikasi dilangsungkan", seloroh Penasihat LSM FPMK ini. 


Dari informasi terkini yang di dapat awak media dari Staff DKKP, hari ini, Rabu 21 April 2021 akan dilakukan klarifikasi dokumen aduan dan selanjutnya akan diteruskan ke proses penjadwalan sidang. (Sdn/Sumber)

close