TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM, Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE)
Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik 2021, untuk menekan angka
penyebaran COVID-19.
Menyikapi hal itu, Kapolres Tapteng, AKBP
Nicolas Dedy Arifianto SH. SIK. MH. dan Kepala Bandara Dr FL.Tobing,
Capt. M. Kurniawan melakukan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi
dalam melaksanakan surat edaran tersebut.
Demikian Kapolres
Tapteng Nicolas melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning
kepada wartawan dengan keterangan tertulis Minggu 25.04.2021.
“Rapat koordinasi dilaksanakan Jumat 23.04.2021 lalu di Ruang Aula Bandara FL Tobing di Pinangsori,”
Kapolres Tapteng mengatakan: "Pihaknya sudah menerima bagaimana ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H dari Satgas COVID-19 yang akan dilaksanakan, termasuk di Bandara FL Tobing Tapteng Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres jelaskan: "Hasil rapat koordinasi, nantinya akan didirikan pos penjagaan di bandara."
“Di pos tersebut, nantinya disiagakan petugas dari bandara, kepolisian, petugas kesehatan dan dari pihak maskapai,” Imbuh Nicolas. (Richard DA Panjaitan S)