SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, PT.ABP Selaku subkontraktor tambang Batu bara di PT.Jambi Prima Coll ( SPC ) melakukan PHK terhadap karyawan secara sepihak serta tidak memberikan tunjangan pesangon atas hak seorang karyawan tetap yang telah di PHK.
Hal ini yang di alami Hermanto selaku karyawan yang telah berkerja selama lebih kurang empat tahun sebagai driver atau supir truk yang digunakan sebagai pengangkut OB saat ini Hermanto telah di pecat secara sepihak sebagai pekerja di Perusahaan PT. ABP yang bergerak dibidang Pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun propinsi Jambi.
Selaku karyawan yang telah di pecat secara sepihak oleh pihak perusahaan tempat bekerja dia merasa tidak ada kesalahan dan PHK yang dialami oleh dirinya diduga tanpa melalui prosedur dan aturan yang ada terkait tata cara dalam memutuskan hubungan kerja,Selain itu dia juga tidak merasa tidak ada kesalahan yang fatal dan merugikan perusahaan tapi Pihak perusahaan langsung PHK saat dirinya tidak masuk kerja hanya beberapa hari hal ini membuat pihak perusahaan melakukan pemutusan Hubungan Kerja ( PHK); saat ini kasus PHK ini telah saya laporkan ke pihak Dinas tenaga Kerja Kabupaten Sarolangun di dampingi kuasa yang saya berikan kepada Asmara untuk diselesaikan hak hak saya setelah saya di pecat dan tidak lagi bekerja terang Herman pada Media ini saat di temui di Desa rangkiling.
Dipaparkan oleh Herman dia tidak mengundurkan diri melainkan di pecat secara sepihak maka saya berharap agar Disnaker bisa mengabulkan gugatan ini supaya hak saya di keluarkan oleh PT ABP Pungkas Hermanto berharap.
Hal senada juga di sampaikan oleh mantan Istri Hermanto Era menuturkan sejak PHK itu kini rumah tangga sudah hancur Herman tak lagi tingal bersama dan sudah pisah sekarang dia bekerja di daerah Batang Asai namun disampaikan oleh Era saat di PHK rumah tanggannya masih utuh bersama Herman tapi setelah Hermanto kerja di luar desa rumah tanggannya hancur kami berharap agar Pesangon ini dikeluarkan karena masa itu Herman di pecat bukan mengudurkan diri dan juga jika perusahaan tidak mau kami mintak Asmara membantu kami hingga ke jenjang yang paling atas lagi sebutnya.
Pihak perusahaan PT ABP saat di temui jauh sebelum nya telah mengklaim telah memberikan Hak Hermanto Secara menyeluruh hal ini disampaikan oleh HRD PT ABP Pradana yang disampaikan pada Kabid HL.namun apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan kala itu bertolak belakang dan membohongi pihak Dinas tenaga kerja uang dua juta yang pernah di berikan pada Hermanto bukanlah pesangon namun adalah yang sisa gaji Hermanto.
Kadis Nakertran Kabupaten Sarolangun saat di konfirmasi terkait lambat dan tidak serius dalam penangana laporan PHK yang telah disampaikan oleh kuasa Hermanto melalui Kabid HI Bustami Via whatsh up tak ada yang mengatakan bahwa hak Hermanto telah dia terima dan di serahkan oleh pihak PT.ABP di sampaikan oleh Bustami yang mempunyai hubungan kerja Hermanto dan telah selesai di lakukan secara Bipartit dan kedua pihak telah sepakat mengakhiri hubungan kerja.
Namun apa yang disampaikan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja melalui Kabid HI sangat disayangkan oleh Asmara selaku penerima hak kuasa untuk mengurus uang pesangon atas PHK yang dialami oleh Hermanto dia menyayangkan apa yang telah di sampaikan itu tidak sesuai dengan apa yang di terima oleh Herman bahwa di sampaikan oleh Herman uang 2.700.000 itu bukan pesangon tapi uang gaji dia tetapi pihak perusahaan kini berdalil bahwa telah selesai sedang untuk hal ini Hermanto siap hadir untuk bersaksi jika yang dia terima bukan uang pesangon ujar Asamara lebih lanjut di sampaikan dia saat ini pihak dinas terlalu dangkal dan tidak serius dalam menyikapi dan menyelesaikan laporan pihak pekerja dan permasalahan ini akan dimelaporkan ke DPRD Kabupaten Sarolangun untuk menindak lanjuti tentang hak pesangon Hermanto yang di PHK oleh PT Adi Bayau Pratama secara sepihak dan tidak memberikan pesangon sesuai aturan dan ketentuan dalam undang undang tenaga kerja.
Penulis : Tim Red**