SAMOSIR | MEDIA-DPR.COM, Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, usai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa Pilkada Samosir, Kamis 18.03.202
Dalam putusan hakim perkara nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020, majelis menolak materi gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
“Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu) sebesar 900 ribu rupiah sampai satu juta rupiah tidak beralasan menurut hukum,” Jelas hakim dalam siaran live channel Youtube Mahkamah Agung RI, Kamis 18.03.2021.
Hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon. Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim MK pada 05.03.2021 kemarin.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tadi.
Dengan demikian, pasangan
Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir.
Rapidin Simbolon mengaku akan menerima segala keputusan yang akan diterbitkan oleh hakim MK. Legowo dan mendukung segala keputusan MK. (Richard A Panjaitan SE)