Enam Orang Tertangkap Karena Narkoba, 2 Orang Berstatus Mahasiswa

Iklan Semua Halaman

.

Enam Orang Tertangkap Karena Narkoba, 2 Orang Berstatus Mahasiswa

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 27 Februari 2021


BULELENG-BALI | MEDIA-DPR.COM, Dalam kurun waktu sebelas hari, enam tersangka penyalahguna narkoba, berhasil ditangkap Satreskoba Polres Buleleng dalam operasi antik agung yang digelar selama 15 hari. 


Menurut keterangan Kasat Reskrim Narkoba Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa saat menyelengggarakan press release di Aula Humas Polres Buleleng, bahwa Informasi bersumber dari laporan masyarakat yang di sampaikan kepada anggota Kepolisian Polres Buleleng, setelah melakukan penyelidikan akhirnya enam orang pelaku pemakai dan pengedar barang haram sabu tersebut berhasil diamankan Jajaran Polres Buleleng. Jumat (26/2/2021) pukul 10.00 wita. 



Dari ke enam orang para tersangka yang berhasil ditangkap, dua orang diantaranya masih berstatus mahasiswa yakni, Kadek P alias Awan, umur 23 tahun, warga Dinas Kaja, Desa kedis, Kecamatan Busungbiu dan Moch EIF alias Egi, umur 20 tahun, berasal dari Desa Panji, Kecamatan Sukasada,  ditenggarai merupakan pengedar sabu dan masih didalami dari siapa tersangka mendapatkan barang haram tersebut. serta empat orang lainnya yakni, Gede AS alias Agus, umur 24 tahun, warga Teratai III/3 Singaraja Kelurahan Banyuasri. Gede M alias Yoga, umur 48 tahun, warga Banjar Dinas Musi, Kecamatan Gerokgak. I Wayan M alias Wayan Arta, umur 48 tahun, warga Banjar Dinas kelod, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu dan Gede Ari alias Dika, umur 25 tahun warga Banjar Dinas Kaja, Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu. 


Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 9,64 gram brutto (7,689 gram netto), selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu dan timbangan elektrik. 



“Kepada para pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 8 ratus juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Picha Armedi. 


Sementara itu, Dikonfirmasi awak media DPR.com apakah masih ada jaringan atau target lain selain dari ke enam tersangka, Kasubag Humas Polres Buleleng menyatakan masih dalam pengembangan, "Kami masih dalami, masih dalam pengembangan-pengembangan dan penyelidikan". pungkas Iptu Gede Sumarjaya. (Sdn/Sumber)

close