BULELENG - BALI | MEDIA-DPR.COM, Dari beberapa kali proses pertemuan dan pembahasan, Akhirnya team Komite Penyelamat Asset (KOM-PADA) Kubutambahan mendatangi dan mendesak DPRD Buleleng untuk turun tangan membantu penyelesaian polemik atas tanah Duwen Pura yang disewa kontrakan oleh Penghulu Desa Jro Ketut Warkadea ke investor PT Pinang Propertindo selama 30 tahun tanpa batas waktu. Hal itu menimbulkan adanya dugaan permainan mafia tanah yang mengakibatkan munculnya SHGB diatas SHM Tanah DP Druen Pura Desa Adat Kubutambahan.
Sebanyak 20 orang krama adat yang di komando oleh Ketut Ngurah Mahkota
selaku ketua bersama Ketua Garda Tipikor Jro Gede Budiasa yang di terima
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di ruang komisi, bersama wakil Ketua
I Ketut Susila Umbara, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng
Dewa Made Budarsa. Kepala BPN Singaraja Wedana dan jajaranya. Selasa
(15/12/2020) pukul 10.00 wita.
Dalam pertemuan tersebut, Ngurah
Mahkota mendesak DPRD menyuruh Jro Warkadea menggelar Paruman Agung
bersama krama Adat Kubutambahan untuk menyelesaikan konflik internal dan
mengacu pada UU 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum bahwa tanah DP (Duwen Pura) tersebut kembali
menjadi tanah negara dan diupayakan kembali ke tanah duwen pura.
Jro Pasek Warkadea sebagai Klian Desa Adat dituding tidak terbuka dalam
pengelolaan sewa lahan duwen pure seluas 370,80 hektar yang disewa
selama 30 tahun kedepan sejak tahun 1991 dan bisa diperpanjang sampai
batas waktu tidak terbatas oleh PT. Pinang Propertindo (PP), mengingat
sewa lahan hingga bisa diperpanjang sampai batas waktu tidak terbatas,
seolah desa adat tidak memiliki tanah. Hanya saja lahan yang dikontrak
PT Pinang Propertindo sama sekali belum pernah dimanfaatkan oleh pihak
PT. Pinang Propertindo milik pengusaha bernama Adi Suari, di Jakarta.
Tidak
hanya itu saja, sejumlah pihak dari desa juga mempertanyakan soal uang
sewa menyewa lahan tersebut yang dianggap tidak terbuka ke krama desa
adat Kubutambahan. Jika memang sewa lahan itu sudah terbayar Rp 4
miliar. Namun, hanya Rp 2,4 miliar yang telah disetor ke kas Desa Adat
Kubutambahan. Sisanya Rp1,6 miliar ini menjadi pertanyaan warga.
Namun disayangkan, PT. Pinang Propertindo (PP) telah mengagunkan lahan itu ke pihak bank dengan nilai Rp1,4 triliun. Dan terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT. PP yang menjadi jaminan di bank. Atas kondisi itu, krama Desa Adat Kubutambahan mendesak agar Klian Desa Adat segera menggelar paruman agung melibatkan seluruh krama yang ada
Ketua KOM-PADA Kubutambahan Ngurah Mahkota mengatakan, kedatangannya ini hanya untuk penyampaian aspirasi masyarakat Kubutambahan yang ingin melaksanakan Paruman Agung. Ini dikarenakan pihaknya telah bersurat dua kali kepada Klian adat. namun belum ada respon. Paruman agung ini dijelaskan Ngurah Mahkota, merupakan bentuk pertanggungjawaban Klian Desa Adat Kubutambahan tentang tanah duwen pura yang ada di Desa Adat Kubutambahan, sehingga seluruh krama mengetahui duduk persoalan yang ada.
“Kami minta bantuan difasilitasi oleh DPRD, sehingga masyarakat tahu tentang keberadaan tanah duwen pure. Sekarang ini dikontrak 30 tahun dan bisa diperpanjang sampai batas waktu tidak terbatas. Kami ingin jawaban terkait itu,” ucap Ngurah Mahkota.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, pihaknya selaku Dewan Buleleng hanya sebagai fasilitator dan bukan sebagai pengambil keputusan atas persoalan yang ada di desa adat Kubutambahan. Apapun aspirasi masyarakat, akan dicarikan solusi terbaik untuk memecahkan masalah.
“Dari pemaparan Ketua KOM-PADA Kubutambahan dan majelis desa adat kubutambahan, sudah lama sekali tidak dilaksanakan Paruman Agung ini. Untuk itu kami meminta Majelis Desa Adat Buleleng agar bisa memfasilitasi hal ini,” pinta Supriatna.
Disisi lain, Ketua LSM Garda Tipikor Gede Budiasa saat dikonfirmasi bersama rekan media dengan tegas mengatakan akan mengawal penuh laporan KOM-PADA bilamana Kelian Desa Adat Ketut Warkadea tidak mau mencabut atau membatalkan perjanjian sewa menyewa yang jangka waktu tanpa batas waktu, Krama Desa Negak akan mangajukan Gugatan pembatalan perjanjian yang telah di buat oleh Jro Pasek Ketut Warkadea.
“Kami tidak melawan Penghulu Desa, yang kami gugat perjanjian Investor di PN Singaraja, Ketut Warkadea harus jujur kepada warganya jangan menutup-nutupi PT. PP diduga milik Ade Soehari Dkk. Karena dari Krama Desa Negak/Linggih sama sekali tidak tahu dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Ketut Warkadea apa lagi menyetujui permohonan PT Pinang Propertindo. Dari Krama Desa Negak maupun Krama Desa pengempon Pura tidak tahu ada perjanjian Sewa Menyewa Tanpa batas waktu, ini dasar Gugatan nanti,” jelas Gede Budiasa.
Kendati begitu pihak BPN Singaraja yang dihadiri langsung Kepala I Komang Wedana saat dikonfirmasi di DPRD Buleleng menjelasakan, “Kami siap mempasilitasi dan menyiapkan data-data yang terkait pertanahanya. Akar permasalahan di perjanjian antara kedua belah pihak PT dan Desa , sedangkan data perjanjian itu tidak kami tahu,”ungkap Komang Wedana. (Dani/Sumber/Gede)