PEKANBARU | MEDIA-DPR.COM, Setelah ditetapkan dan ditahannya 4 orang tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan kasus korupsi korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering di Kabupaten Kampar. Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi mendesak Kejati Riau untuk memeriksa Bupati Kampar.
Dalam konferensi persnya Koordinator Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi Fadli Intizam menjelaskan terkait adanya dugaan Korupsi di kabupaten Kampar ia meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera memangil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto karena beliau adalah penanggung jawab penuh penggunaan APBD kabupaten Kampar.
“Melihat permasalahan korupsi di Riau, kabupaten Kampar menjadi sorotan untuk saat ini, terkait adanya dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering kami meminta Kejati Riau menelusuri aktor utama dari dugaan Korupsi tersebut, dugaan kami Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto ikut menikmatti hasil dari korupsi itu ,”jelas Fadli kepada awak media, Jum’at siang (18/12).
Untuk diketahui, Kejati Riau telah menahan 4 orang tersangka yaitu PPK Imam Gozali, Irwan dari konsultan, Muhammad Irfan dari PT.Bakti, dan Edi Yusman pihak swasta yang mengerjakan proyek Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering di Kabupaten Kampar.
“Dengan ditahannya 4 orang tersangka tersebut semakin jelas bahwa dugaan siapa aktor utama pada kasus korupsi Teluk Jering, dalam hal ini Kejati Riau harus serius menanganinya, karena korupsi di kabupaten Kampar telah merugikan negara sebesar 10 milliar rupiah,”pungkasnya.
Jika Kejati Riau tidak melakukan tindakan cepat dalam penanganan kasus korupsi ini maka
Front Mahasiswa Riau Anti Korupsi akan menggelar aksi unjuk di Kejati Riau pada Senin 21 Desember 2020. (Rls/Red)